Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya Digerebek, 13 Orang Diamankan
Patroli Jumat, 22 Okt 2021 12:26 WIBSurabaya - Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Sukomanunggal, Surabaya, digerebek polisi.
Informasi yang diperoleh jatimnow.com menyebut, penggerebekan itu dilakukan Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (21/10/2021).
Sebanyak 13 orang disebut telah diamankan. Mereka saat ini tengah diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain menangkap belasan orang, tim juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan penggerebekan tersebut. Katanya, saat ini kasus itu tengah didalami, termasuk memeriksa para pelaku yang telah diamankan.
"Masih didalami. Untuk lebih lengkapnya nanti akan disampaikan dirilis," jelasnya kepada jatimnow.com, Jumat (22/10/2021).
Polda Jatim gerebek kantor pinjol ilegal di Surabaya. (Foto: Istimewa)