Pixel Code jatimnow.com

Kabel Wifi di Banyuwangi yang Disebut Dipasang Sembarangan Akan Ditertibkan

Pemerintahan Minggu, 21 Nov 2021 13:58 WIB
DPRD Banyuwangi (Foto: dokumen)
DPRD Banyuwangi (Foto: dokumen)

Banyuwangi - DPRD Kabupaten Banyuwangi menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Infrastruktur Mikrosel atas jaringan kabel wifi yang selama ini memanfaatkan tiang lampu penerangan jalan dan tiang listrik milik PLN.

"Tahun 2022 kita siapkan 23 raperda. Salah satunya mengatur tentang jaringan kabel wifi. Jangan sampai mengganggu ketertiban," kata Sofiandi yang juga Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (21/11/2021).

Ia menambahkan, Raperda Penataan Jaringan Mikrosel ini menjadi usulan DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, selama ini jaringan kabel wifi dipasang sembarangan, tidak memiliki tiang sendiri alias numpang ke tiang listrik. Targetnya, jaringan wifi memiliki tiang sendiri untuk menjaga ketertiban umum.

"Usulan 23 Raperda ini masih berada di tahap konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jawa Timur. Dari 23 Raperda ini, 12 diantaranya merupakan usulan DPRD dan sisanya usulan dari eksekutif. Kami targetkan 23 Raperda ini bisa segera dibahas di paripurna internal sehingga akan masuk dalam pembahasan APBD 2022. Dari 23 Raperda, masih ada beberapa yang perlu ditinjau ulang. Khusus Raperda Infrastruktur Mikrosel ini diarahkan masuk dalam Raperda Ketertiban Umum. Nanti akan kita bahas lagi di paripurna. Nantinya masuk dalam perda apa," pungkasnya.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg