Pixel Code jatimnow.com

Rumah Rp 14 M di Surabaya yang Disebut Dilelang Sepihak itu Dieksekusi Besok

Peristiwa Senin, 22 Nov 2021 18:07 WIB
Rumah Rp 14 miliar di Surabaya yang disebut dilelang sepihak
Rumah Rp 14 miliar di Surabaya yang disebut dilelang sepihak

Surabaya - Rumah di Galaxy Klampis Asri, Surabaya senilai Rp 14 miliar milik salah satu nasabah bank, Olivia Christine Nayoan bakal dieksekusi besok, Selasa (22/11/2021). Rumah itu disebut telah dilelang secara sepihak.

Olivia menyebut bahwa penyitaan itu janggal. Karena antara nasabah dan pihak bank, kini sedang dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Besok kita diminta mengosongkan rumah," ujar Olivia kepada jatimnow.com, Senin (21/11/2021).

Olivia mengaku telah melakukan konfirmasi perihal lelang sepihak saat dirinya berupaya melunasi utang. Terlebih aset yang diagunkan untuk kepentingan utang, lebih besar dari nominal lelang.

Baca juga: 

Dia juga telah melakukan konfirmasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya di Jalan Indrapura untuk mencari tahu siapa pemenang lelang atas rumahnya tersebut.

Untuk mempertahankan rumahnya, Olivia didampingi kuasa hukumnya Heru Sugiono telah mendatangi DPRD Surabaya dan Polda Jatim untuk meminta perlindungan hukum. Perlindungan hukum diajukan pada 5 Agustus 2021.

"Saya bingung mau ke mana lagi untuk meminta keadilan," tutur dia.

Olivia berharap, pihak bank, kepolisian dan pengadilan melihat sisi keadilan atas kasus yang membelitnya.

"Saya hanya ingin rasa adil. Karena kalau bicara utang, harga rumah saya lebih besar dibanding utang yang harus dilunasi," tandasnya.

 

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg