Pixel Code jatimnow.com

Rumah Rp 14 M Dilelang Sepihak, Nasabah Bank di Surabaya Ajukan Perlindungan

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Ni'am Kurniawan
Nasabah bank mencari keadilan usai rumahnya dilelang sepihak.
Nasabah bank mencari keadilan usai rumahnya dilelang sepihak.

Surabaya - Seorang nasabah salah satu bank swasta di Surabaya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada DPRD Surabaya dan Polda jatim, lantaran rumahnya terancam disita setelah dilakukan lelang sepihak oleh bank.

Penyitaan dinilai janggal karena antara nasabah dan pihak bank, kini sedang dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Olivia Christine Nayoan selaku nasabah didampingi kuasa hukumnya Heru Sugiono menjelaskan, permasalahan bermula saat dirinya mendatangi pihak bank pada 6 Februari 2020 untuk menanyakan negosiasi pelunasan pinjaman yang diajukannya pada Mei 2018 silam senilai Rp 4 miliar.

Adapun sertifikat rumah yang diagunkan berada di Galaxy Klampis Asri, Surabaya.

"Dari situ pihak Bank Sahabat Sampoerna menjelaskan rumah saya sudah dilelang dan ada pemenang lelangnya," ujar Olivia ketika ditemui di Surabaya, Minggu (21/11/2021).

Tak tinggal diam, Olivia melakukan konfirmasi perihal lelang sepihak saat dirinya berupaya melunasi hutang. Terlebih aset yang diagunkan untuk kepentingan utang, lebih besar dari nominal lelang.

Ia menyebut dirinya sudah melakukan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya di Jalan Indrapura untuk mencari tahu siapa pemenang lelang atas rumahnya tersebut.

"Saya tidak diberitahu (pemenang lelang), mereka hanya bilang rumah saya sudah ada yang punya. Dan hanya laku 4 miliar sekian padahal harganya lebih dari itu," imbuhnya.

Baca juga:
Jifest 2024 Catatkan Pembukaan 1.721 Rekening Baru

Atas dasar inilah, Olivia mengadukan hal tersebut ke DPRD Surabaya dan Polda Jatim. Permohonan perlindungan hukum diajukan pada 5 Agustus 2021 lalu.

"Saya bingung mau kemana lagi untuk meminta keadilan," ujarnya ditemui di Surabaya.

Olivia berharap, pihak bank, kepolisian dan pengadilan melihat sisi keadilan atas kasus yang membelitnya.

"Saya hanya ingin rasa adil, karena kalau bicara utang, harga rumah saya lebih besar dibanding utang yang harus dilunasi," tegasnya.

Baca juga:
Bank Mandiri Taspen Gandeng IHC PT Rolas Nusantara Medika, Layanan VIP Nasabah

Di sisi lain, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i mengatakan, pihaknya menerima dengan baik permohonan Olivia. Dewan berencana menindaklanjuti permohonan dengan memanggil beberapa pihak terkait pengaduan tersebut.

"Warga yang mengadu untuk mencari keadilan, apalagi terlihat sangat dirugikan harus dibela. Dewan mengagendakan pemanggilan terhadap Olivia pada pekan depan," ujar Imam. 

Sementara itu, Novi, pihak Bank Sahabat Sampoerna, saat dikonfirmasi memastikan tidak berkenan memberi respon terkait kasus tersebut.

"Saya nggak berhak menjawab, sampaikan saja surat tertulis, dari manajemen Jakarta saja yang jawab," ujar Novi.