52 Anggota Advokat Dilantik, Begini Harapan DPD KAI Jatim
Peristiwa Selasa, 11 Jan 2022 14:12 WIBSurabaya - Maraknya penyalahgunaan wewenang advokat menjadi salah satu titik tekan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur saat melakukan pelantikan terhadap 52 anggota advokat barunya, Senin (10/1/2022) malam di Hotel Santika Surabaya.
Setelah dilantik oleh Vice President DPP KAI, H Rachmad Santoso, para advokat tersebut disumpah oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Selasa (11/1/2022).
Wakil Dewan Kehormatan, DPP KAI Dr Ahmad Rubai menyebut, pelantikan ke XVIII/2021 kali ini ditekankan kepada profesionalitas advokat.
"Kami meminta, anggota KAI harus dan wajib berintegritas serta profesional. Ini yang nantinya akan berdampak pada pelayanan hukum maksimal ke masyarakat," kata Rubai, Selasa (11/1/2022).
"Tidak ada lagi advokat KAI pilih-pilih klien atau bahkan menelantarkan klien. Kami akan tindak tegas, sampai pada sanksi pencabutan kartu anggota," tambahnya.
Rubai juga menyebut, jika apa yang sudah dilakukan organisasi KAI sudah sesuai aturan UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
"Kami selektif memilih anggota yang akan masuk ke KAI untuk menjaga marwah organisasi ini, di tengah banyaknya organisasi advokat yang menjamur," jelasnya.
Menurut Rubai, syarat menjadi advokat seperti mengikuti ujian advokat, magang selama minimal dua tahun, telah diikuti oleh setiap calon anggota KAI yang hendak dilantik.
Sementara itu, menjamurnya organisasi advokat menjadi perhatian sendiri bagi ketua DPD KAI Jatim, Abdul Malik.
Ia meminta agar Pengadilan Tinggi tidak serta merta melakukan penyumpahan terhadap setiap organisasi advokat, tanpa melihat dan mengecek administrasi hukum umum organisasi yang mengajukan.
"Ini yang menjadi pengamatan kami. Beberapa kali mendengar organisasi Advokat setahun bisa sampai empat kali disumpah. Ini penting diseleksi untuk mencetak advokat yang prosesional ke depan," kata Malik, Selasa (11/1/2022).
Pihaknya pun meminta, Mahkamah Agung agar menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi di wilayah, untuk memeriksa Adminitrasi Hukum Umum setiap organisasi advokat yang bakal mengajukan sumpah advokat.
"Kami meminta agar Mahkamah Agung tegas dengan menerbitkan Surat Edaran, setiap organisasi advokat dicek AHU-nya. Dilihat kapan AHU-nya diterbitkan, apakah sudah mati atau bahkan dibekukan. Karena prosedur administrasi yang baik menjadi titik awal advokat yang profesional," papar Malik.
Malik menandaskan jika pada praktik organisasi advokat banyak yang tidak melakukan pelantikan lebih dulu sebelum sumpah.
"Mari ditegakkan bersama undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003. Ini semata-mata untuk kebaikan organisasi advokat maupun advokat itu sendiri," pungkasnya.