Pixel Code jatimnow.com

Remaja Putri di Jombang Dipolisikan Usai Tipu Orang Tua, Begini Modusnya

Peristiwa Kamis, 24 Mar 2022 15:00 WIB
Ilustrasi penjara (jatimnow.com)
Ilustrasi penjara (jatimnow.com)

Jombang - Modus penipuan yang dilakukan remaja putri berinisial SA (18) terhadap orang tua angkatnya, diungkap Polsek Bareng, Jombang. SA mengelabui ayahnya dengan mengaku berhasil menjadi mahasiswi berprestasi di kampus.

Kapolsek Bareng, Anang Sujianto menjelaskan, Rabu 20 Oktober 2021 sekira pukul 1.20 WIB, Agung Puji Santoso (ayah SA) baru mengetahui jika ia telah ditipu oleh anak angkatnya.

“Korban baru mengetahui telah ditipu tersangka, ketika melihat laptop milik anak angkatnya,” terang Anang, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Tipu Orang Tuanya, Remaja Putri di Jombang Dilaporkan ke Polisi

Tersangka mengaku ditunjuk pihak kampus untuk mengikuti olimpiade ekonomi berbahasa Inggris tingkat provinsi.

“Ini dilakukan agar korban bangga pada tersangka,” tegas Anang.

Usai ayahnya yakin, SA menggunakan nomor WhatsApp lain dan berpura-pura sebagai dosen dari kampus tempatnya berkuliah. Sosok dosen ini yang disebutnya akan mengurusi seluruh keperluan olimpiade.

“Tersangka meyakinkan korban dengan mengatakan nanti ada dosen yang mengurusi keuangannya di kampus yaitu BU Sun (nama dosen fiktif yang ternyata adalah tersangka),” beber Anang.

Melalui dosen fiktif inilah, SA membuat daftar sejumlah keperluan yang harus dipenuhi oleh ayahnya, demi keberlangsungan olimpiade.

“Bu Sun ini minta kepada korban untuk membelikan atau menyediakan barang guna mendukung kuliah offline dan persyaratan ikut olimpiade,” tambahnya.

Namun, sejumlah permintaan dari dosen fiktif ini dirasa tidak masuk akal. Sebab sang dosen meminta sejumlah barang yang tidak wajar.

“Minta sepeda motor Vario, laptop RAM hareus 8 GB, mendirikan toko buku, membuat ruang baca dengan dinding kain, alat kosmetik, dan sejumlah barang lain,” paparnya.

Bahkan, dosen fiktif ini berusaha meyakinkan korban, jika nanti biaya yang dikeluarkan oleh korban akan diganti oleh pihak kampus, pada awal bulan Desember tahun 2021.

“Nah hal itu tidak pernah terwujud,” ujar Anang.

Lantaran merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bareng. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan pada tersangka maupun saksi-saksi, tersangka mengaku jika hal itu semua memang benar dilakukan seorang diri, termasuk membuat nomor WA dosen fiktif.

“Tersangka mengakui menggunakan nama Bu Sun agar mudah meminta uang dan barang kepada korban. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, tersangka tidak terpilih menjadi mahasiswi terbaik di kampus, dan tidak ditunjuk ikut olimpiade se-Jatim,” ungkap Anang.

Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp59 juta. Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bareng guna kepetingan penyidikan.

“Korban mengalami kerugian materiil Rp59.000.000,” pungkas Anang.