Pixel Codejatimnow.com

Tipu Orang Tuanya, Remaja Putri di Jombang Dilaporkan ke Polisi

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Elok Aprianto
Ilustrasi tahanan (jatimnow.com)
Ilustrasi tahanan (jatimnow.com)

Jombang - Remaja putri berusia 18 tahun asal Dusun Murangagung, RT1/RW 1, Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, dilaporkan polisi oleh orang tua angkatnya.

SA, remaja tersebut, dipolisikan lantaran tega menipu orang tua angkatnya hingga puluhan juta rupiah, gengan dalih untuk keperluan biaya kuliah.

Kapolsek Bareng, Anang Sujianto membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari Agung Puji Santoso (36), warga Dusun Banjaragung, RT 2/RW 4, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, yang merupakan ayah angkat SA.

Berdasarkan LP/B/18/XI/2021/SPKT/POLSEK BARENG/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM, tanggal 10 Desember 2021, SA disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.

“Untuk waktu kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi, pada hari Rabu 20 Oktober 2021, sekitar pukul 01.20 WIB. Di Desa Kebondalem, tempat pelaku ini tinggal,” paparnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung Anang, anggota Reskrim Polsek Bareng membuka ruang mediasi, membuat perjanjian damai dan pernyataan tersangka sebanyak 3 kali.

Baca juga:
Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat Gegara Penipuan, Begini Modusnya

“Namun setelah pernyataan ke-3 terlapor melarikan diri sejak awal bulan Februari 2022,” terang Anang.

Dikatakan Anang, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka selalu berpindah-pindah tempat dari Pasuruan sampai Surakarta, Jawa Tengah. SA akhirnya berhasil diamankan pada saat cek in di Hotel Square-Surabaya.

“Pelaku di kamar nomor 719 lantai 7 Hotel Square, Surabaya pada hari selasa tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB,” jelasnya.

Baca juga:
Motor Mahasiswi di Bangkalan Dilarikan 3 Pemuda, Aksi Tipu Lewat Aplikasi Kencan

Atas perbuatan SA, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dan saat ini ia telah diamankan di sel tahanan polsek setempat.

“Atas perbuatan terlapor mengakibatkan kerugian materiil Rp59 juta pada korban,” tukas Anang.