Pixel Code jatimnow.com

Ketua DPRD Jombang Desak Satpol PP Tutup Permanen Kafe Karaoke Ilegal

Peristiwa Rabu, 20 Apr 2022 13:58 WIB
Kafe Karaoke Mutiara yang dirazia karena buka saat Ramadan. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kafe Karaoke Mutiara yang dirazia karena buka saat Ramadan. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Sempat digerebek tim gabungan lantaran nekat buka saat Ramadan, kafe karaoke yang ada di Kecamatan Mojoagung, mendapat sorotan DPRD Jombang.

Kafe karoke yang diketahui belum memiliki izin, itu direkomendasikan untuk ditutup secara permanen oleh Satpol PP Jombang.

Ketua DPRD Jombang, Masud Zuremi menegaskan, kian maraknya tempat karaoke ilegal berkedok kafe di Kabupaten Jombang harus ditindak tegas oleh Satpol PP.

Masud mengaku, Kabupaten Jombang merupakan kota yang dipenuhi dengan pondok pesantren besar. Jombang juga melahirkan ulama-ulam besar, yang menjadi tokoh NU. Keberadaan tempat karaoke tersebut mencoreng nama Jombang.

"Jombang itu merupakan Kota Santri. Jombang Santri, jadi berbeda dengan kota atau kabupaten lainnya," ujar Masud, Rabu (20/4/2022).

Ia menegaskan, kafe karaoke ini tidak hanya ditutup saat bulan Ramadan saja. Penutupan juga harus dilakukan seterusnya.

"Ya harus ditutup itu seterusnya jangan hanya waktu Ramadan saja. Itu juga sudah melanggar aturan karena kegiatan usaha apapun harus memiliki izin," katanya.

Selain itu, penutupan tempat kafe karaoke juga tidak boleh tebang pilih. Harus semua ditutup yang ada di Mojoagung, maupun yang ada di wilayah Kecamatan Jombang.

"Satpol PP juga harus mempunyai data dimana saja tempat karaoke di Jombang. Baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran. Semua harus ditutup," ungkap politisi PKB ini.

Baca Juga: Kafe Karaoke yang Digerebek Petugas di Mojoagung Ternyata Tak Berizin

Ia mengaku, akan mengawasi langkah yang akan dilakukan Satpol PP, dalam menangani persoalan kafe karaoke. Ia tidak ingin jika penegak perda di Jombang tidak mempunyai nyali untuk melakukan penutupan.

Terpisah, Kabid Penegak Perda Satpol PP Jombang, Didit Budi Santoso mengatakan pihaknya akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak dinas terkait.

"Saya akan cek ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan informasi dari kecamatan. Tempat kafe karaoke yang berada di Mojoagung sudah mempunyai izin.

"Informasi dari camat sudah mempunyai izin," tegasnya.

Namun, sambung Didit, jika nantinya memang kafe karaoke itu belum memiliki izin maka pihak Satpol PP akan bertindak tegas.

"Yang jelas kita akan kroscek dulu dokumen perizinannya," pungkas Didit.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg