Pixel Code jatimnow.com

Kafe Karaoke yang Digerebek Petugas di Mojoagung Ternyata Tak Berizin

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Elok Aprianto
Kafe karaoke yang sempat digrebek aparat Forpimcam Mojoagung. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kafe karaoke yang sempat digrebek aparat Forpimcam Mojoagung. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Kafe karaoke yang sempat digerebek tim gabungan dari Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Mojoagung, Kabupaten Jombang, lantaran nekat buka saat Ramadan, ternyata belum mengantongi izin.

Tak hanya itu, sejumlah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Mojoagung seperti Kafe Mutiara, Cinta dan Dara masih belum mengantongi izin sama sekali. Termasuk Kafe DND yang berada di wilayah Kecamatan Tembelang juga masih belum mengantongi izin.

Kabid Destinasi dan Industri Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) M Fatchurrahman mengungkapkan, untuk semua kegiatan karaoke di Kabupaten Jombang memang belum berizin semuanya.

"Selama ini izin yang masuk hanya kafe. Di data kami itu masih belum mengantongi izin baik kafe maupun tempat karaokenya," ungkapnya pada sejumlah jurnalis, Selasa (19/4/2022).

Ia mengaku di Jombang tempat karaoke yang berkedok kafe sangatlah banyak.

"Kalau itu saya tidak tahu pasti. Kami tidak bisa turun untuk melakukan pengecekan karena yang memiliki usaha tidak pernah mengajukan izin," ucapnya.

Ia memastikan, dalam proses pengurusan izin pihaknya pasti akan melakukan pengecekan ke lokasi. Namun hingga kini pihaknya belum mengaku belum ada satupun kafe karaoke yang mengajukan izin di Jombang.

Baca Juga: Puluhan Muda-mudi Terjaring Razia Hiburan Malam di Mojoagung Jombang

Baca juga:
Kafe di Lamongan Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

"Proses dokumen dari perizinan dimasukan ke kami (Disporapar). Kita turun ke lokasi bersama dengan dinas yang lain apakah sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Kalau tidak ya tidak kami rekomendasi," ungkapnya.

Sehingga, apabila kafe tersebut sudah buka tapi belum memiliki izin, maka pemilik kafe tidak dibenarkan untuk membuka kegiatan usahanya.

"Kalau sudah buka tapi belum mengantongi izin, ya tidak boleh," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Wor Windari, memastikan tempat kafe dan karaoke di Mojoagung maupun Tembelang itu belum mengantongi izin.

Baca juga:
Rekomendasi 7 Kafe di Malang, Nongkrong jadi Betah dan Berwarna

"Setelah kami cek masih belum masuk ke kami, pengajuan izinnya," ujarnya.

Bahkan, ia sendiri tidak mengetahui pasti apakah proses perizinan tersebut sudah masuk ke dinas teknis, atau belum.

"Coba tanyakan ke Dispora barangkali sudah berproses tapi belum ke kami. Kalau belum ya berarti tidak mempunyai izin," pungkas mantan Camat Tembelang.