Pixel Code jatimnow.com

Akui NKRI, Napiter Asal Aceh di Lapas Tulungagung Bebas Hari Ini

Peristiwa Selasa, 31 Mei 2022 10:53 WIB
Proses pembebasan narapidana teroris di Lapas Tulungagung.(Foto: Dok Lapas Tulungagung)
Proses pembebasan narapidana teroris di Lapas Tulungagung.(Foto: Dok Lapas Tulungagung)

Tulungagung - Seorang narapidana teroris (napiter) di Lapas Klas 2b Tulungagung bebas hari ini. Narapidana berinisial AS (24), warga Aceh ini merupakan kiriman dari Rutan Cikeas pada Februari 2021.

Seharusnya, AS bebas pada November mendatang. Namun karena yang bersangkutan sudah menjalani program deradikalisasi dan mengakui NKRI, dia berhak mendapatkan remisi sehingga bebas hari ini. Penjemputan narapidana kasus teroris dilakukan perwakilan Polri, TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kepala Lapas Tulungagung Tunggul Buono mengatakan, sang narapidana mendapatkan putusan pidana selama 4 tahun. Setelah dipindahkan ke Lapas Tulungagung, AS mengikuti program deradikalisasi dan mengakui NKRI pada Maret 2021. Selanjutnya, AS berhak mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan sesuai dengan peraturan.

"Total remisi yang didapatkannya 7 bulan 15 hari, mulai menerima remisi pada 2021," ujarnya, Selasa (31/05/2022).

Selama berada dalam lapas, AS selalu bertindak kooperatif dan menunjukkan sikap santun serta hormat kepada petugas. Dia juga ramah kepada semua warga binaan Lapas. Narapidana yang diduga sebagai jaringan ISIS ini tidak tahu tentang organisasi tersebut dan hanya ikut-ikutan saja. AS merasa hanya menjadi korban dan dimanfaatkan.

"Setelah bebas, AS akan kembali ke rumah membantu orang tua dan berjanji berhati-hati dalam bergaul," tuturnya.

Saat ini, masih tersisa satu napiter di Lapas Tulungagung. Narapidana yang merupakan warga Bima itu merupakan jaringam JAD, dan belum mau mengakui NKRI. Narapidana yang juga pindahan dari Rutan Cikeas juga tidak mau mengikuti program deradikalisasi yang dilakukan BNPT. Selama ini, sang narapidana selalu menutup diri dan membatasi pergaulan dengan warga binaan lain.

"Sesuai masa hukuman narapidana tersebut akan bebas tahun depan," pungkasnya.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg