Pixel Code jatimnow.com

Pemkot Pasuruan Selesaikan Rancangan APBD Perubahan 2022, Ini Prioritasnya

Pemerintahan Senin, 15 Agu 2022 14:20 WIB
Penyerahan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 ke DPRD Kota Pasuruan.(Foto: Humas Pemkot Pasuruan)
Penyerahan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 ke DPRD Kota Pasuruan.(Foto: Humas Pemkot Pasuruan)

Pasuruan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan telah menyerahkan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 ke DPRD. Penyerahan dilakukan Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Wakil Wali Kota Pasuruan AdI Wibowo (Mas Adi) saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin (15/7/2022).

Mas Adi berkesempatan membacakan nota keuangan Rancangan Perubahan APBD 2022. Ia menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari disusunnya Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 antara lain untuk memberikan gambaran perubahan kebijakan dan penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam sisa waktu pelaksanaan anggaran.

"Selain itu, nota keuangan juga berfungsi sebagai instrumen dalam menyajikan data dan informasi mengenai sumber-sumber pendapatan daerah dan pengalokasian anggaran belanja daerah, serta kondisi pembiayaan daerah," ujar Mas Adi.

Menurut Mas Adi, Pemkot Pasuruan telah melakukan evaluasi terhadap setiap perkembangan kondisi yang dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan APBD 2022. Perkembangan kondisi yang mendapat perhatian Pemkot Pasuruan adalah perubahan asumsi yang telah ditetapkan sebagai dasar penyusunan APBD 2022.

"Perubahan asumsi yang dijadikan dasar berupa terjadinya pelampauan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam Kebijakan Umum APBD. Serta perkembangan ekonomi makro daerah yang sangat rentan berubah karena dipengaruhi kondisi perekonomian makro, baik di tingkat nasional maupun regional Provinsi Jawa Timur," imbuhnya.

Kondisi pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya berlalu juga berpengaruh terhadap arah kebijakan pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2022. Alokasi anggaran belanja daerah diprioritaskan pada upaya untuk mengakselerasikan pencapaian visi misi pemerintah daerah dengan perubahan kebijakan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

"Kebijakan belanja daerah juga diarahkan pada upaya pencapaian prioritas pembangunan daerah, pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, penyediaan infrastruktur publik, pemenuhan kebutuhan belanja pegawai dan belanja barang/jasa untuk biaya operasional perangkat daerah, serta penyelengaraan even-even dalam rangka menghidupkan perekonomian masyarakat," ucapnya.

Terkait dengan besarnya kebutuhan anggaran belanja daerah yang tidak didukung dengan ketersediaan sumber pembiayaan daerah, Pemkot Pasuruan akan melakukan evaluasi secara ketat. Terutama terhadap program, kegiatan dan subkegiatan yang benar-benar menjadi prioritas daerah.

"Setiap program, kegiatan dan subkegiatan harus dapat memberikan manfaat bagi keberlangsungan pemerintahan, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg