Pixel Code jatimnow.com

Mucikari yang Diduga Jual Siswa ke Oknum Jaksa di Jombang Masih Kelas 2 SMA

Peristiwa Sabtu, 20 Agu 2022 09:54 WIB
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat ditemui sejumlah jurnalis di kantor Satreskrim Polres Jombang.(Foto: Elok Aprianto)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat ditemui sejumlah jurnalis di kantor Satreskrim Polres Jombang.(Foto: Elok Aprianto)

Jombang - Pemeriksaan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum jaksa berinisial AH terus berlanjut di Polres Jombang. Selain AH, polisi juga menetapkan tersangka lainnya. Yakni, seorang pelajar berusia 17 tahun. Dia diduga sebagai mucikari yang telah menjual korban kepada AH.

"Korban laki-laki usianya 16 tahun. Mucikari juga anak, kakak kelasnya usianya 17 tahun," terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha kepada sejumlah jurnalis, Sabtu (20/8/2022).

Akibat ulahnya, sang pelajar harus meringkuk di sel tahanan Polres Jombang bersama AH oknum jaksa yang sebelumnya berdinas di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

"Tersangka yang kedua ini mucikari. Kami tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana ekploitasi seksual. Tersangka kedua diancam hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara," ujar Giadi.

Saat ini, para tersangka dan korban masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Jombang.

"Materi teknis belum bisa kami sampaikan. Kami masih menunggu hasil dari laboratorium forensik dan hasil visum dari Rumah Sakit Jombang. Materi teknis belum bisa kami sampaikan karena menunggu dari para ahli," tukasnya.

Kini tersangka AH dan sang mucikari yang merupakan kakak kelas korban menjalani penahanan di Polres Jombang.

 

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg