Pixel Code jatimnow.com

Ayah di Jombang Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Patroli Senin, 05 Sep 2022 14:04 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Jombang - Entah setan apa yang merasuki R (45) warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Ia tega mencabuli hingga menyetubuhi Mawar (14) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

R melancarkan aksi bejatnya pada Mawar sejak bocah malang itu berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan aksi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan tersangka R ini dilakukan pada tahun 2019 silam.

"Orang tuanya itu kan cerai, akhirnya korban ikut bapaknya di Bareng. Usianya itu kelahiran 2008, kejadian 2019. Waktu kejadian korban masih SD," ungkap Giadi, Senin (5/9/2022).

"Awalnya itu dicabuli hingga sampai persetubuhan. Pelakunya ayah sendiri, korban dan ayahnya tinggal serumah, sementara ibu korban tinggal di luar kota,” sambung Giadi.

Dikatakan Giadi aksi tersangka ini terbongkar saat korban tinggal di rumah ibunya yang ada di Surabaya. Saat itu tersangka pada bulan Februari, hendak mengajak pulang korban ke Bareng Jombang.

"Korban menolak dan akhirnya bercerita ke ibunya pada tahun ini, sekitar April. Kan itu mau dijemput dan anaknya gak mau akhirnya bercerita kalau terjadi itu," ungkap Giadi.

Usai mendengarkan cerita korban, akhirnya ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami Mawar ke Polda Jatim.

"Rumahnya di Surabaya lapor ke Polda terus diarahkan ke sini, laporan ke Polres Jombang tanggal 22 Mei, tahun 2022. Dan pelakunya ditangkap pada tanggal 17 Agustus lalu," kata Giadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pada penyidik melakukan persetubuhan hanya satu kali.

"Pelaku ngakunya persetubuhan satu kali di 2019. Kalau keterangan korban itu seringnya dicabuli," ucap Giadi.

Giadi mengaku tersangka beralasan lama menduda dan merasa kesepian sehingga tega melakukan perbuatan tersebut.

"Ya kesepian mas, karena cerai, dari bekerja capek dan akhirnya bernafsu pada anaknya. Ini dilakukan di rumah tersangka. Ya korban ini sempat diancam sama bapaknya, kalau teriak akan dipukul," paparnya.

Tersangka kini dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Jombang. Tersangka dijerat pasal persetubuhan yakni pasal 81 No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.