Pixel Code jatimnow.com

Ibu dan Teman Wanita Penganiaya Anak hingga Tewas Disebut Pasangan Lesbian

Peristiwa Kamis, 24 Nov 2022 17:29 WIB
Pelaku kekerasan terhadap bocah hingga meninggal saat menghadiri rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Pelaku kekerasan terhadap bocah hingga meninggal saat menghadiri rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Wanita pelaku kekerasan kepada anak kandung asal Bulak Banteng Surabaya, yang masih berusia enam tahun hingga tewas menyisakan fakta lain.

Menurut keterangan tetangga kos, pelaku yang inisial U itu menyukai sejenis atau lesbian. Adapun teman satu kamar yang berinisial L (18), dan terlibat kekerasan ditengarai sebagai pacar pelaku pembunuhan.

Hal ini diungkapkan SM, tetangga kos tersangka saat ditemui awak media, Kamis (24/11/2022).

"Keduanya sudah lama tinggal berdua. Kayak pacar. Saling suka gitu mas. Sering mesrah-mesrahan. Keluar bareng, anaknya ditinggal sendiri. Kasihan, sampai kurus nggak pernah diurus. Dimarah-marahin, dipukuli," terang wanita 45 tahun tersebut.

"Saya ya nggak nyangka, kemarin itu dengar anaknya sampai meninggal. Ya Allah, kasihan mas. Padahal anaknya pendiam, penurut. Amit-amit ya Allah," tambah SM sambil mengelus dada.

Sementara Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan U dan L sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak hingga tewas.

Adapun U dan L memilih bungkam ketika diberondong pertanyaan oleh awak media terkait status keduanya yang disebut-sebut sebagai lesbian saat dirilis di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (24/11/2022).

Padahal saat itu sudah memegang mikrofon, namun tidak ada keterangan yang disampaikan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengaku masih akan melakukan penyelidikan lanjutan terkait hubungan keduanya yang diduga LGBT.

"Soal itu (pasangan lesbian) masih kami dalami lagi. Termasuk melakukan tes kejiwaannya. Kami belum bisa menyimpulkan, karena masih dilakukan pendalaman," jelasnya.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg