Pixel Code jatimnow.com

RHU dan Kafe di Surabaya Boleh Buka saat Malam Tahun Baru 2023, Catat Syaratnya!

Peristiwa Rabu, 28 Des 2022 12:50 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Humas Pemkot for jatimnow.com)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Humas Pemkot for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemkot Surabaya tak menutup tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) menjelang pergantian tahun baru 2023. Kegiatan operasional tetap buka seperti biasa hingga pukul 02.00 WIB, pada 1 Januari 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya bernomor 300/24143/436.7.16/2022 tentang Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

"RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan. Kalau sampai (ada RHU) melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar," ucap Eri, Rabu (28/12/2022).

RHU bisa tetap buka dengan beberapa syarat yang harus diterapkan. Diantaranya, memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, RHU juga dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun.

Dalam SE tersebut, juga diatur mengenai pelaksanaan kegiatan usaha akomodasi hotel, restoran/rumah makan dan kafe. Ada beberapa point yang diatur.

Pertama, saat pergantian malam tahun baru, pelaku usaha atau pemilik usaha diminta untuk tidak melakukan kegiatan dalam skala besar yang menimbulkan pengumpulan dan penumpukan massa/pengunjung.

Kedua, pelaku usaha juga diminta melakukan pembatasan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg/pedagang kaki lima/lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan pengunjung maksimal kapasitas 100 persen, dengan prokes.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata dan Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW), diminta agar melakukan pembatasan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, ODTW juga diminta untuk melakukan pengecekan berkala pada keamanan/keselamatan peralatan dan perlengkapan fasilitas serta wahana permainan.

Di sisi lain, dalam SE juga diatur untuk seluruh usaha pariwisata agar memastikan penerapan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment).

 

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg