Pixel Code jatimnow.com

Terlalu! Suami di Surabaya Ajak Istri Sirinya Edarkan Narkoba

Peristiwa Kamis, 12 Jan 2023 15:48 WIB
Pasangan suami istri siri pengedar narkoba diamankan (Foto-foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Pasangan suami istri siri pengedar narkoba diamankan (Foto-foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Seorang suami yang merupakan residivis mengajak istri sirinya mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Surabaya.

Pasangan suami istri siri itu adalah ATN (25), asal Jalan Bogen, Tambaksari dan HBP (28), asal Pandegiling, Surabaya. Keduanya ditangkap Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Iptu Idham Malik di sebuah rumah kos di Jalan Lebo Agung, kota setempat.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, terbongkarnya bisnis barang terlarang yang dijalankan pasutri siri itu bermula adanya informasi dari masyarakat.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kami berhasil menyergap keduanya di rumah kos tersebut. Tempat itu kami duga digunakan sebagai safe house untuk memperlancar peredaran narkoba yang dilakukan," ujar Daniel, Kamis (12/1/2023).

Alumni Akpol 2004 ini menjelaskan, dalam penggeledahan timnya menyita 16 poket sabu dengan berat total 15,4 gram, 4 butir pil ekstasi, timbangan digital, 3 bendel plastik klip, 3 ponsel dan uang tunai Rp280 ribu yang disimpan di dalam black box atau kotak hitam.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku jika sabu dan ekstasi itu didapatkan dari seseorang bernama Cak Endut yang saat ini masih kami buru," tambah Daniel.

Barang bukti itu didapatkan kedua tersangka dengan cara di ranjau di Jalan Tuwowo Surabaya.

Sementara dalam pemeriksaan, tersangka HBP mengaku kembali menjalankan bisnis terlarangnya itu setelah bebas dari tahanan dengan kasus yang sama.

"Tersangka HBP merupakan residivis dan pernah ditahan pada Tahun 2018 dengan kasus yang sama," pungkas Daniel.