Pria Nganjuk Menyelinap ke Kamar Anak Tiri, Hayo Ngapain....
Lapor Senin, 16 Jan 2023 10:49 WIBjatimnow.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri menangkap IS (55) warga Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan ini didasari pada aksinya yang tega menyetubuhi Sekar (nama samaran), anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, IS ditangkap akhir pekan lalu usai menerima laporan dari ibu kandung korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Kediri.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengakui aksi itu sudah dilakukannya sejak tahun 2019 dan 2020. Adapun lokasi aksi tak senonoh di salah satu desa di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Berdasar pengakuannya, kejadian pencabulan dilakukannya pada bulan Mei 2020, tepatnya pada malam hari. Saat itu, korban sedang tertidur di dalam kamar dengan keadaan tertutup.
Pelaku memakai sarung kemudian menyelinap ke kamar Sekar. Saat itu Sekar langsung terbangun.
Namun, IS justru memberikan kode kepadanya agar diam dan tidak berisik. IS kemudian menjalankan aksi dengan berusaha melepas pakaian korban dan memaksanya melayani nafus bejatnya.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memaksa korban," ujar AKP Rizkika Atmadha Putra, Senin (16/1/2023).
Kejadian tersebut, lanjut AKP Rizkika, akhirnya dilaporkan FP (40) setelah korban berani bercerita.
"Pelaku diamankan anggota saat berada di rumahnya Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk pada Jumat kemarin," lanjutnya.
Terkait motifnya, pelaku mengaku mempunyai keinginan terhadap korban, anak tirinya itu alias nafsu. Namun demikian saat ini pelaku dan istrinya sudah berpisah.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku saat ini sudah mendekam di penjara Polres Kediri. Dia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.