Pixel Code jatimnow.com

Bandar Narkoba di Surabaya Simpan Sabu dan Ekstasi di Dalam Koper

Patroli Selasa, 14 Agu 2018 13:40 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dibeber di Mapolrestabes Surabaya
Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dibeber di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Terbongkar sudah peredaran narkoba yang dikendalikan Yuli Arianto (39), warga Jalan Rembang No. 137, Surabaya. Itu setelah Unit Reskrim Polsek Tambaksari meringkusnya dengan barang bukti narkoba cukup besar, yaitu 6,47 Ons sabu dan 173 butir pil ekstasi.

Tidak mudah memburu Yuli. Penelusuran dan penyelidikan memakan waktu 2 pekan dipimpin langsung Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno dan Kanit Reskrim, Iptu Didik Ariawan.

Saat disergap di rumahnya, mereka hanya menemukan tidak sampai 1 gram sabu kristal beserta parang penghabisan.

Namun, setelah penyergapan 8 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 21.00 Wib itu, Yuli langsung diinterogasi dan dikeler ke tempat ia menyembunyikan narkoba yang diedarkannya.

Dan ternyata, dia menyimpan sabu dan ekstasi di dalam koper di sebuah bengkel kerja tak jauh dari rumahnya.

"Setelah menangkap sang bandar, teman-teman Polsek Tambaksari kemudian mengembangkan dan berhasil menangkap tersangka berikutnya," sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (14/8/2018).

Tersangka kedua yang berhasil ditangkap, bernama Solahuddin (24) warga Jalan Ikan Layur No. 9, Banyuwangi, pada 11 Agustus 2018 sekitar pukul 06.00 Wib.

Dia merupakan pengedar di bawah kendali Yuli. Bersamanya, disita barang bukti sabu sebanyak 111,73 gram dan ekstasi sebanyak 234 butir. "Tersangka (Solahuddin) ini ditangkap di rumahnya," beber Rudi.

Sehingga dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti sabu sebanyak 758,73 gram dan ekstasi sebanyak 407 butir. Namun, barang bukti itu jumlah kecil dibanding peredaran yang selama ini dilakukan Yuli.

Sebab dalam pemeriksaan terungkap bahwa sekali pesan (satu bulan), Yuli bisa mendapat kiriman sabu sebanyak 4 hingga 5 kg dan ekstasi rata-rata 500 butir.

Sementara kepada polisi Yuli mengaku sudah 6 bulan mengoperasikan bisnis narkobanya itu. Jika sebulan Yuli mendapat kiriman 4 Kg sabu dan 500 butir ekstasi, maka total 6 bulan beropersi, Yuli diduga sudah mengedarkan sabu sebanyak 24 Kg dan 3000 butir ekstasi.

Selain itu, barang bukti lain berupa timbangan elektrik, buku rekening, buku rekapan pengiriman narkoba, plastik pembungkus, ATM, sendok dan sebilah parang penghabisan.

"Kasus ini akan dikembangkan dengan diback up Kasatresnarkoba (AKBP Roni Faisal SF) dan tim, untuk membongkar jaringan di atas tersangka Y (Yuli Arianto)," tandas Rudi.

Reporter : Narendra Bakrie

Editor: Erwin Yohanes

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg