Pixel Code jatimnow.com

Tepergok Selundupkan HP ke Rutan Medaeng, Disanksi Larangan Kunjungi Suami 6 Bulan

Patroli Jumat, 22 Sep 2023 12:55 WIB
Petugas menggeledah pengunjung yang hendak menyelundupkan HP. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim for jatimnow.com)
Petugas menggeledah pengunjung yang hendak menyelundupkan HP. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas Surabaya di Medaeng kembali menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang.

Kali ini, seorang perempuan warga Simo Gunung berinisial MJ berupaya memasukkan 2 handphone (HP) ke dalam rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati itu.

Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim mengungkap perihal ini,
"Kedua smartphone diselempitkan didalam kaos kaki," ujarnya Jum'at (22/9/2023).

Rochim melanjutkan, penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning pada MJ yang akan mengunjungi suaminya, MK.

Dua HP masing-masing berwarna biru tua dan biru muda itu diselempitkan di dua kaos kaki yang sedang dikenakan MJ.

"Untuk mengelabuhi petugas, yang bersangkutan mengenakan celana jeans yang agak longgar," tambahnya.

Namun, upaya MJ untuk mengelabuhi petugas gagal. Pasalnya, ketika melalui X-Ray, petugas mendapati benda mencurigakan di area kaki.

"Untuk memastikan, petugas kami melakukan penggeledahan badan, dan benar didapati dua buah handphone," terangnya.

Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MJ mengaku bahwa dua handphone itu adalah titipan dua tahanan lain.

"Jadi dua handphone itu rencananya bukan untuk suaminya, tapi untuk dua tahanan lain berinisial ES dan SBM," ujarnya.

Petugas kemudian memanggil ketiga tahanan yang diduga terlibat. Baik MK, ES dan SBM mengakui perbuatannya.

"Akibat perbuatannya, MJ diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan tiga tahanan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," tutupnya.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg