Pixel Code jatimnow.com

Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

Patroli Selasa, 27 Feb 2024 17:02 WIB
Pemandu lagu yang juga mengedarkan obat keras di Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Pemandu lagu yang juga mengedarkan obat keras di Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pemandu lagu berinisal FR (29) asal Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek ditangkap polisi. LC tersebut menjadi pengedar pil koplo.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, selama Januari hingga Februari 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya).

"Dimana satu kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan empat kasus peredaran Okerbaya jenis pil dobel L," ujar Gathut, (27/2/2024).

Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan berjumlah enam orang. Satu tersangka pengedar sabu-sabu dan lima tersangka pengedar pil dobel L.

"Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 1,83 gram, 943 butir pil dobel L, uang hasil transaksi Rp1.786.000 dan 6 unit handphone," paparnya.

Dari lima tersangka pengedar Okerbaya, salah satunya merupakan perempuan berinisial FR (29). Dia merupakan pemandu lagu yang berasal dari Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

"Selain menjadi pemandu lagu atau LC, ternyata dia juga menyambi jualan Okerbaya. Saat penangkapan polisi berhasil mengamankan 23 butir pil dobel L dari tersangka," jelasnya.