Pixel Code jatimnow.com

Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Patroli Selasa, 30 Apr 2024 18:07 WIB
Para tersangka kasus peredaran narkoba. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Para tersangka kasus peredaran narkoba. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Tulungagung meringkus jaringan pengedar sabu. Empat tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 251,17 gram.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, polisi telah menangkap empat tersangka pengedar narkotika sabu-sabu. Diantaranya berinisal BY (24) asal Trenggalek dan, MH (49), AG (51) serta UM (41) berasal dari Tulungagung.

"Ini merupakan ungkap kasus narkoba yang dilakukan oleh Satresnaroba Polres Tulungagung," ujarnya, Selasa (30/04/2024).

Hasil ungkap terbesar adalah tersangka BY. Dari tangan tersangka polisi mendapati 13 kantong plastik berisi klip sabu dengan berat mencapai 251,17 gram. BY mengaku mendapatkan sabu dari hasil mengamankan ranjau sabu yang telah ditebar.

"BY mengaku sebagai kurir dari seorang berinisial D atau alias Kancil (masih dalam pencarian polisi). Dimana tersangka mengaku mendapatkan upah Rp500 ribu," tuturnya.

Dari penyelidikan, sebenarnya total sabu yang dibawa BY mencapai 500 gram. Namun setengah diantaranya sudah dijual ke orang lain. Polisi sendiri terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini.

"BY mengaku telah menjualnya kepada orang, sehingga hanya ada 251,17 gram sabu-sabu yang dia bawa," terangnya.

Sedangkan untuk tersangka UM menjadi pengedar sabu untuk mendapatkan uang tambahan. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1,30 gram.

"UM merupakan residivis kasus pencurian dan perkara penyalahgunaan sabu," terangnya.

Di sisi lain, dua tersangka lainya yakni MH dan AG didapati klip plastik yang sudah tersobek dengan berat sabu 0,03 gram. Dia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan sabu-sabu secara bersama.

"Atas perbuatannya mereka diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.