Pixel Code jatimnow.com

Balon Udara Tanpa Awak Meledak di Ponorogo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Patroli Rabu, 19 Jun 2024 19:03 WIB
Kasat reskrim polres ponorogo AKP Ryo Pradana. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kasat reskrim polres ponorogo AKP Ryo Pradana. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus meledaknya parasut dan mercon balon udara tanpa awak di rumah seorang warga.

Kejadian ini terjadi di rumah milik Hariyanto di Desa Dadapan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo setelah salat Idul Adha, Senin (17/6/2024),

“Sudah kami amankan dan tetapkan 2 tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, Rabu (19/6/2024),

Dia mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial RR (19) dan ID (19), keduanya berasal dari Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada kedua tersangka tersebut.

“Kuncinya ada serpihan kertas bekas pembungkus mercon yang memuat alamat tersangka,” paparnya.

"Kami sudah mengamankan kedua tersangka ini. Penetapan ini berdasarkan temuan bukti di lapangan yang jelas mengarah pada kedua tersangka," jelas AKP Ryo.

Kejadian ini merupakan lanjutan dari penyelidikan terkait meledaknya parasut dan mercon balon udara tanpa awak yang sebelumnya juga terjadi di wilayah tersebut.

Meskipun peristiwa tersebut hanya merusak rumah Hariyanto tanpa menimbulkan korban jiwa, namun kerugian materiil cukup signifikan.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail lebih lanjut terkait peristiwa ini. Diharapkan, penyelidikan ini dapat menghasilkan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.