Pixel Code jatimnow.com

Kuasa Hukum Santri Korban Asusila Minta Ponpes Pagerwojo Sidoarjo Ditutup

Peristiwa Kamis, 11 Jul 2024 17:59 WIB
Kuasa hukum korban asusila di Pondok Pesantren Al-Mahdiy Buduran Sidoarjo, Edy Tarigan (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Kuasa hukum korban asusila di Pondok Pesantren Al-Mahdiy Buduran Sidoarjo, Edy Tarigan (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Edy Tarigan, kuasa hukum santri korban kasus asusila, meminta agar Pondok Pesantren Al-Mahdiy, Pagerwojo, Buduran.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera menutup pondok pesantren tersebut, untuk menghindari kejadian yang sama terulang kembali.

"Harapan kami khususnya Plt Bupati yang sekarang agar pondok itu ditutup untuk menghindari gejolak masyarakat,” kata Edy Tarigan, Kamis (11/7/2024).

Kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Tersangka Hidayatullah Fuad selaku pengasuh di yayasan tersebut terbukti melakukan tindak asusila terhadap salah satu santrinya yang masih di bawah umur.

Edy Tarigan menyampaikan, Unit PPA Polresta Sidoarjo berkomitmen dalam kasus ini sesuai prosedur hukum dan dicantumkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kami mengapresiasi Kanit serta unit PPA Polresta Sidoarjo yang telah sigap melakukan penjemputan tersangka dengan senyap tanpa menimbulkan gejolak warga," ucap Edy.

Ia melanjutkan, tersangka terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya dengan mencium dan meraba bagian tubuh terlarang korban.

"Sebenarnya, ada 4 korban yang dilecehkan namun mereka tidak berani melapor. Hanya satu korban yang melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan korban, kejadian tersebut sudah terjadi cukup lama dan sering dilakukan tersangka.

Namun kasus tersebut terungkap karena korban takut dan merasa trauma, sehingga menceritakan tindak asusila itu ke keluarganya.

"Pasca-kejadian, korban mengalami trauma dan saat ini sedang dilindungi oleh pihak terkait bersama keluarganya. Sedangkan di pondok sudah tidak ada aktivitas lagi," paparnya.

Lebih lanjut Edy menyampaikan bahwa tersangka Hidayatullah Fuad berada di tahanan Polresta Sidoarjo selama 16 hari, sejak dijemput paksa oleh polisi pada tanggal 27 Juni lalu.