Pixel Code jatimnow.com

Masa Kerja Berakhir, Pantarlih di Bangkalan Belum Terima Honor

Pemerintahan Minggu, 28 Jul 2024 11:15 WIB
PPS Desa Keleyan, Muhalli. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
PPS Desa Keleyan, Muhalli. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Bangkalan belum menerima gaji. Padahal, masa kerja petugas tersebut telah berakhir pada 24 Juli kemarin.

Hal itu diungkap oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Keleyan Kecamatan Socah, Muhalli. Ia mengaku mendapat banyak keluhan dari Pantarlih di desanya.

"Iya betul karena petugas Pantarlih itu kan ngadunya ke PPS, karena di atas Pantarlih itu PPS dan di atasnya itu PPK. Maka saya tampung keluhan itu," ujarnya, Minggu (28/7).

Ia mengatakan, pihaknya berusaha mengkonfirmasi terkait honor tersebut. Namun, ia tak mendapat jawaban yang jelas, sebab kewenangan pengeluaran honor berada di KPU.

"Setelah saya tanya ke PPK itu, mereka juga tidak bisa menjawab secara pasti, katanya belum ada petunjuk dari KPU," imbuhnya.

Ia menyayangkan ketidakjelasan pencairan honor sejumlah Rp1 juta tiap Pantarlih itu. Sebab di kabupaten lain, honor tersebut telah diberikan saat masa kerja telah habis.

"Di wilayah lain sudah diberikan, tapi di Bangkalan sampai hari ini belum diberikan padahal petugasnya sudah dibubarkan," jelasnya.

Ia berharap, KPU segera mempercepat pencairan honor Pantarlih di Bangkalan. Sebab saat ini masa kerja petugas itu telah habis.

Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan, Elmi Abbas saat di hubungi tidak memberikan merespon.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg