Pixel Code jatimnow.com

Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim, Kades di Tulungagung Dicekal KPK

Peristiwa Jumat, 02 Agu 2024 17:02 WIB
Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. (Foto: dok. jatimnow.com)
Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan 21 nama daftar cekal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim 2019-2022. Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Sukar, Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Dikonfirmasi melalui telepon, Sukar mengakui sudah mengetahui hal tersebut. Dirinya telah pemeriksaan oleh KPK sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada bulan Juli tahun lalu.

Sedangkan pemeriksaan kedua pada 15 Juli kemarin. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

"Pemeriksaannya itu ada dua kali. Senin kemarin tanggal 15 Juli dan satu tahun lalu juga sekitar tanggal 15 Juli," ujarnya, Jumat (2/8/2024).

Pada pemeriksaan tersebut, Sukar ditanya terkait keterlibatan dalam kasus dugaan suap dana hibah. Pihaknya pun mengakui bahwasannya telah menggunakan anggaran tersebut.

Sukar juga menegaskan jika tidak ada niatan memperkaya diri saat mendapatkan dana hibah ini. Pihaknya bersikukuh apabila melakukan hal tersebut semata untuk infrastruktur desa.

“Pembangunan jalan itu sudah lama, jadinya di tahun 2021,” tuturnya.

Saat diperiksa KPK, Sukar mengaku memberikan keterangan apa adanya tanpa ada yang ditutupi. Kemudian untuk penyitaan, menurutnya petugas KPK hanya menyita proposal dan laporan pertanggung jawaban (LPJ) terkait penggunaan dana hibah tersebut. Sementara harta benda lainnya tidak ada yang disita oleh petugas KPK.

“Terserah saja, saya menerima,” pungkasnya.