Pixel Code jatimnow.com

Mayoritas Anggota DPRD Kota Kediri Sepakat Gelar Paripurna AKD Besok

Pemerintahan Senin, 21 Okt 2024 20:12 WIB
Rapat bersama anggota DPRD Kota Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Rapat bersama anggota DPRD Kota Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Usai mosi tak percaya Ketua DPRD Kota Kediri Dra Firdaus, mayoritas anggota dewan menyepakati rapat paripurna pembahasan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Untuk memastikan keabsahannya, mereka akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Sudjono Teguh Widjadja mengatakan, berdasarkan rapat bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) akhirnya memafasilitas rapat parpipurna secara resmi, pada Selasa (22/10/2024) besok. Saat ini, Sekwan tengah membuatkan undangan untuk seluruh anggota DPRD.

"Besok disepakati untuk mengundang seluruh anggota DPRD untuk paripurna pengesahan tatib sama pembentukan AKD. Supaya agenda ke depan bisa jalan. Kita harus ada paripurna. Ada fasilitasi dari sekwan, untuk mengagendakan undangan ke-30 anggota DPRD," jelas Sudjono usai rapat bersama, Senin (21/10/2024).

Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, imbuh Sudjono, seyogyanya menandatangni undangan rapat paripurna tersebut. Tetapi, jika yang bersangkutan tak bersedia, maka Sudjono yang akan menandatangani undangan tersebut.

"Kalau bu Edo tidak mau, ya saya sebagai pimpinan yang akan mengundang 30 anggota DPRD, beserta pimpinan, ketua fraksi dan anggota," tegas Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri.

Sudjono juga memastikan tidak ada perubahan draf komposisi AKD hasil rapat 19 anggota dewan sebelumnya. Dia berharap draf tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna dan ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPRD.

Sementara itu, sebelum adanya keputusan agenda rapat paripurna tersebut, sempat berlangsung rapat pimpinan DPRD Kota Kediri. Dalam rapat yang dihadiri Ketua DPRD Firdaus, Wakil Ketua DPRD M. Yasin dan Wakil Ketua DPRD Sudjono Teguh Widjadja berakhir deadlock.

Firdaus dan M. Yasin memilih meninggalkan rapat pimpinan dengan alasan belum sepakat untuk mengagendakan rapat paripurna AKD. Alasannya, Firdaus masih menunggu undang-undang di atasnya.

Sependapat dengan Sudjono, Anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi Partai Gerindra Katino mengatakan, bahwa rapat paripurna AKD besok tidak melanggar ketentuan. Payung hukumnya adalah tata tertib yang sudah berlaku, sebagaimana aturan penepatan pimpinan DPRD definitif dan pembentukan fraksi.

"Sebenarnya dia (Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus) sudah menggunakan tatib, sejak definitif itu, dari pimpinan sementara. Untuk membentuk fraksi, diparipurnakan, untuk membentuk tatib dan mendifinitifkan ketua DPRD, rangkaian ini sudah dijalani. Berarti dia sudah menggunakan tatib yang lama. Sebetulnya dia sudah paham," sindir Katino.

Oleh karena itu, imbuh Katino, mayoritas anggota DPRD Kota Kediri greget untuk mendesak rapat paripurna pembentukan AKD. Untuk meyakinkan hasil rapat paripurna tersebut sah, maka selanjutnya akan berkonsultasi dengan Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri.

Di tempat yang sama, Anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi PDI Perjuangan Sudjoko Adi Purwanto mengatakan, pembentukan AKD sangat penting, agar DPRD terpilih dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Salah satunya membahas APDB Tahun 2025 yang waktunya sudah mepet.

"Kita sudah disumpah dan bagaimana menjalankan sumpah itu. Kita tidak mengutamakan golongan dan pribadi, yang kita pentingkan adalah kepentingan masyarakat," tegas Sudjoko.

Sebagaimana diketahui, belum terbentuknya AKD DPRD Kota Kediri berimbas pada molornya pembahasan APBD Tahun 2025. Dengan molornya pembahasan APBD, dapat berdampak negatif terhadap masyarakat dan pembangunan, tertundanya pencairan gaji pokok, tunjangan kepala daerah dan anggota DPRD.