Pixel Code jatimnow.com

Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap

Patroli Selasa, 22 Okt 2024 17:25 WIB
Polresta Banyuwangi rilis sindikat narkoba Madura. (Foto: Polresta Banyuwangi/jatimnow.com)
Polresta Banyuwangi rilis sindikat narkoba Madura. (Foto: Polresta Banyuwangi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polresta Banyuwangi membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan Madura yang biasa beroperasi di Surabaya. Total, mereka mengamankan 1,1 kilogram sabu.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, dalam operasi yang berlangsung sejak 3-5 Oktober 2024 ini Polresta Banyuwangi berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti Sabu seberat 1,1 kg.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AFA dan MI,  pada 3 Oktober 2024 di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Dari hasil penangkapan itu, Polisi menyita 9 paket sabu-sabu. 

Operasi tersebut kemudian berkembang hingga berhasil menangkap dua tersangka lain, SE dan JH, yang berperan sebagai pemasok Narkoba. 

Keduanya ditangkap pada 4 Oktober di rumah tersangka, dengan barang bukti berupa sabu disembunyikan di plafon rumah dan mobil tersangka.

“Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil kami sita termasuk 12 paket sabu-sabu dengan total berat 1,1 kg," kata Kombes Pol Rama, Senin (21/10/2024).

Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk pengedara, yakni 1 Unit Sepeda Motor dan 1 unit mobil Honda Brio merah dengan nopol P 1013 XM.

Kapolresta Banyuwangi juga menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Madura yang beroperasi di Surabaya. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Tindakan tegas juga akan kami ambil, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat,” tandasnya.