Polres Jember Ringkus 31 Pengedar dan Sita Ratusan Gram Sabu
Lapor 4 jam yang lalujatimnow.com – jajaran Satres Narkoba Polres Jember mengungkap 25 kasus peredaran gelap narkoba dan meringkus 31 tersangka sepanjang Mei hingga minggu pertama Juni 2026. Dari puluhan tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 159,53 gram.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputro, mengungkapkan bahwa dari 31 tersangka yang diamankan, lima orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang kembali mengulangi perbuatannya.
"Ada 4 kasus yang menonjol dalam pengungkapan kali ini," tegas Bobby.
Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setyawan, merinci empat pengungkapan kasus terbesar dalam operasi kali ini.
Pertama, pada Rabu 6 Mei 2026 pukul 2026 dimana polisi menangkap tersangka inisial A di Jalan Semeru, Desa/ Kecamatan Ajung, pada pukul 20.00 WIB dengan barang bukti 11,02 gram sabu.
Kedua, penangkapan tersangka SAJ di Jalan Mangga, Kelurahan/ Kecamatan Patrang pada 29 Mei 2026. Polisi menyita 100,38 gram sabu dan 61 butir ekstasi, timbangan digital, catatan penjualan, dan motor Honda Vario.
SAJ diketahui mendapat pasokan dari bandar inisial G di Surabaya dan bertugas mengirimkan sabu ke area Denpasar dan Tabanan, Bali.
Ketiga, pada 2 Juni 2026, polisi melakukan penggerebekan di sebuah pos di Kelurahan/ Kecamatan Sumbersari pada pukul 01.00 WIB. Tiga tersangka berinisial MR, SB, dan MR diamankan bersama barang bukti 10 gram sabu.
Keempat, penangkapan tersangka NT di sebuah rumah di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, sekitar pukul 00.15 WIB, dengan barang bukti 15,24 gram sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka utama seperti A, SAJ, NT, dan MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan terkait dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.
Lebih lanjut, Iptu Bagus menambahkan bahwa kinerja Satreskoba Polres Jember pada Mei 2026 masuk dalam jajaran 5 besar di tingkat Polda Jawa Timur. Hal ini didasarkan pada kualitas, kuantitas pengungkapan, serta kenaikan jumlah kasus dari 19 kasus pada April menjadi 25 kasus pada Mei atau naik 31,58 persen.
"Disamping prestasi, peredaran narkoba di Jember selama ini ada peningkatan signifikan, sehingga kami akan terus komitmen memberantas peredaran narkotika dengan menggandeng seluruh stakholder terkait," kata Bagus.