Pixel Code jatimnow.com

Lha Kok Isok?

Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

Patroli Jumat, 01 Nov 2024 11:44 WIB
Pelaku aksi pencurian berhasil ditangkap Polres Pacitan. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Pelaku aksi pencurian berhasil ditangkap Polres Pacitan. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com – Warga Jombang ini memang nekad. Tanpa memikirkan kemungkinan keamanan dan keberhasilan rencananya, saat tengah hari, ia mendatangi sebuah toko yang berada di Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.

Setelah celingukan ke kiri dan ke kanan, ia berpikir, tak ada orang yang tengah memperhatikan dirinya. Ia pun mulai melancarkan aksi pencurian di toko tersebut, pada Senin (7/10/2024).

Memasuki toko yang sedang sepi tersebut, pria bernama Erik Ringistun (40) ini langsung menuju meja kasir. Dari laci, ia menemukan dompet dan langsung menguras isi dompet yang sebenarnya milik Raya Eni, si pemilik toko.

Tanpa menghitung jumlahnya, segebok uang kertas dengan nilai bervariasi, langsung dimasukkan dalam kantong bajunya.

Erik pun langsung kabur dari toko, dengan sepeda motornya.

Merasa senang karena berhasil menggondol segepok uang, Erik langsung menuju tempat wisata Taman Merak, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Ia bersantai di sana, sambil bersembunyi dari kejaran polisi.

Setelah dihitung-hitung, uang yang berhasil dibawa kabur berjumlah Rp 2.750.000. Erik berpikir, cukuplah uang tersebut untuknya beberapa hari tinggal di lokasi wisata tersebut.

Tanpa disadari Erik, kamera CCTV sempat merekam aksinya mencuri uang di toko milik Eni Raya di Pacitan. Polisi pun langsung mengejarnya.

Polisi yang sempat mengejar Erik ke Jombang pun terkecoh. Karena Erik tidak pulang ke Jombang, usai melakukan pencurian, melainkan berwisata ke Malang.

Tak kurang akal, polisi melanjutkan penyelidikan dan menemukan keberadaan Erik di Kabupaten Malang. Tanpa drama berkepanjangan, Erik berhasil ditangkap di area wisata Taman Merak, Pujon, Malang.

Saat ditangkap, Erik mengaku telah menggunakan sebagian uang curian untuk kebutuhan makan dan perjalanan. Dari jumlah yang dicuri, masih tersisa Rp1.150.000 yang belum dipakai.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari viralnya rekaman CCTV yang menunjukkan Erik mengambil uang dari toko milik Raya Eni di Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.

“Petugas Satreskrim Polres Pacitan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang ada di toko tersebut,” ungkap AKBP Agung, Jumat (1/11/2024).

AKBP Agung menegaskan bahwa Erik akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.