Pixel Code jatimnow.com

Lha Kok Iso?

ABG Bandung Curi Motor di Ponorogo, Didorong sampai Madiun

Patroli Kamis, 05 Des 2024 10:28 WIB
Motor curian yang berhasil dikembalikan kepada korban. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Motor curian yang berhasil dikembalikan kepada korban. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus pencurian satu ini benar-benat konyol. Seorang anak baru gede (ABG) asal Bandung mencuri motor di Ponorogo. Motor curian itu didorong hingga Madiun. Lha kok iso?

Jadi begini ceritanya. Pelaku yang baru berusia 16 tahun berasal keluarga broken home. Ia menumpang truk dari Bandung menuju Jawa Tmur tanpa tujuan yang jelas pada 23 Oktober 2024 lalu.

Saat tiba di Ponorogo, pelaku turun melihat pasar malam di kawasan eks Pasar Lanang, Jalan Urip Sumoharjo. Sopir truk bahkan sempat memberinya uang Rp250 ribu karena kasihan.

Nah, saat itu pelaku ini melihat motor yang tidak dikunci setirnya. Entah setan apa yang merasukinya. Ia nekat mencuri motor tersebut dengan mendorongnya hingga jalur Ponorogo-Madiun.

"Saat tiba di salah satu SPBU, pelaku meminta bantuan petugas untuk mencarikan ahli kunci agar kendaraan dapat digunakan," ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Kamis (15/12/2024).

Setelah berhasil mendapatkan kunci, pelaku membawa motor curian tersebut ke Bandung. Namun, beberapa hari kemudian, pelaku kembali lagi ke Ponorogo dengan niat melanjutkan perjalanan ke Tulungagung.

“Ketika sampai di SPBU Maospati, Magetan, gerak-gerik pelaku mulai mencurigakan. Seorang warga melihat postur pelaku yang kecil namun sudah mengendarai motor dan melaporkannya ke Polsek Maospati,” tambah AKP Rudy.

Polisi kemudian mengamankan pelaku pada 16 November 2024 setelah berkoordinasi dengan Polres Magetan. Motor yang dicuri diketahui milik juru parkir bernama Minto (53), warga Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.

Polisi kemudian mengamankan pelaku pada 16 November 2024 lalu, setelah berkoordinasi dengan Polres Magetan.

Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor telah diserahkan kembali kepada pemiliknya. Sedangkan proses hukum terhadap pelaku akan tetap dilakukan dengan memperhatikan undang-undang terkait anak berhadapan dengan hukum.