Pixel Code jatimnow.com

Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard

Patroli Sabtu, 02 Nov 2024 16:30 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa berupa billboard tahun anggaran 2023.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, serta gelar perkara polisi akhirnya menetapkan Hadi Sasmito sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi - saksi dan gelar perkara (terhadap) saudara HS (Hadi Sasmito) dilakukan penahanan pada hari Sabtu 2 November 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirmanto. 

Menurut Dirmanto perkara ini bermula 2023 saat Hadi Sasmito menjabat sebagai Plt. Kepala Bapenda. Saat itu yang bersangkutan tanpa didasari kewenangan diduga melakukan belanja reklame tetap (Billboard). 

Padahal, sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011. Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (Billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame. 

"Tersangka HS dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (Billboard) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender," terangnya. 

Akibat perbuatan Hadi Sasmito itu menimbulkan kerugian negara yang ditarksir mencapai Rp1.715.460.002 miliar. 

"Terdapat kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, sebagaimana Hasil Penghitungan Kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur," tambahnya. 

Atas perbuatnya tersebut Hadi Sasmito dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara l paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun  dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.