Pixel Code jatimnow.com

Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

Lapor Senin, 04 Nov 2024 21:30 WIB
Merizka Widjaja mengenakan rompi merah (Munir/jatimnow.com)
Merizka Widjaja mengenakan rompi merah (Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ibu dari Georgerius Ronald Tannur bernama Meirizka Widjaja resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan langsung ditahan di rumah tahanan negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (4/11/2024) malam.

Dia diduga kuat melakukan penyuapan terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga anaknya diputus bebas atas perkara pembunuhan.

Dari pantauan jatimnow.com di Kejati Jatim, Meirizka terlihat keluar dari gedung Kejaksaan sekira pukul 20.45 WIB.

Dia keluar mengenakan rompi merah dan dikawal oleh penyidik, lalu digiring menuju rumah tahanan yang berada di belakang gedung Kejaksaan. 

Kuasa Hukum tersangka, Filmon Lay mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. 

"Kita taat dengan semua proses hukum yang berlaku ya, jadi kita percayakan semua kepada Kejaksaan Agung," ucap Filmon, kepada wartawan.

Penyidik, kata Filmon melakukan pemeriksaan terhadap kliennya kurang lebih 5 jam. Ia enggan berkomentar lebih detail mengenai proses pemeriksaan dan menyarankan untuk mencari informasi detail kepada penyidik. 

"Soal itu (apa saja yang diperiksa dan ditanyakan) silahkan ke penyidik saja," imbuhnya.

Penahanan terhadap Meirizka adalah tindak lanjut dari penetapan tersangka beberapa orang yang terjerat kasus suap putusan bebas Ronald Tannur yang disidangkan PN Surabaya. Ronald adalah terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, kekasihnya.

Sebelum Meirizka, Kejagung menetapkan tersangka dan menahan 3 hakim di PN Surabaya, Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Heru Hanindyo dan Mangapul (Hakim Anggota). Sementara sebelumnya, Kejagung juga menangkap Lisa Rahmat (LR) pengacara Ronald yang melakukan suap pada para hakim tersebut.