Pixel Code jatimnow.com

Marsono Jabat Ketua DPRD Tulungagung Periode 2024-2029, Sah!

Pemerintahan Rabu, 06 Nov 2024 07:34 WIB
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji Ketua DPRD Tulungagung. (Foto: Dok DPRD Tulungagung for jatimnow.com)
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji Ketua DPRD Tulungagung. (Foto: Dok DPRD Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Politisi PDIP, Marsono, dilantik sebagai Ketua DPRD Tulungagung masa jabatan 2024-2029. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD, Selasa (5/11/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut, juga dilakukan pengumuman pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dan penyampaian Ranperda APBD Tulungagung tahun anggaran 2025.

Marsono dilantik sebagai ketua dewan definitif atas SK Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/1105/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029 tahap II. Sedang pembentukan AKD yang diumumkan meliputi pimpinan dan anggota setiap alat kelengkapan dewan. Adapun alat kelengkapan dewan tersebut adalah Pimpinan DPRD, Komisi (A, B, C dan D), Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta Badan Kehormatan.

Dalam sambutannya, Marsono mengucapkan terima kasih pada semua pihak atas pelantikannya sebagai ketua dewan. Ia pun mengajak seluruh anggota DPRD Tulungagung untuk melaksanakan fungsi dewan, yaitu pengawasan, legislasi dan penganggaran.

“Kami minta dukungan semua pihak agar DPRD Tulungagung dapat bekerja dengan baik, mempersatukan perbedaan untuk kerja sama yang lebih harmonis,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Bupati Heru Suseno dalam rapat paripurna menyampaikan ucapan selamat pada Marsono yang dilantik kembali sebagai ketua dewan. Selain juga berharap, DPRD Tulungagung dapat segera membahas Ranperda APBD Tulungagung TA 2025 yang telah disampaikan pada dewan.

Heru berharap, dengan terbentuknya AKD ini, hubungan dan kinerja yang solid antara Pemkab dan DPRD segera terjalin, apalagi peran dewan dalam pembentukan Peraturan Daerah, fungsi penyusunan anggaran, hingga fungsi pengawasan.

"Maka kami berharap hal ini bisa mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.