DPRD Tulungagung Kebut Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Pemerintahan Rabu, 16 Apr 2025 18:32 WIBjatimnow.com - Belum genap setahun berjalan, aturan parkir non-berlangganan di Tulungagung kembali diusulkan untuk diubah. DPRD Tulungagung dan sejumlah Dinas Terkait kini masih mengkaji revisi Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah yang didalamnya menghapus sistem parkir berlangganan dan menggantinya dengan sistem non-berlangganan per transaksi.
Perda tersebut baru disahkan pada 2023 dan mulai diterapkan pada awal 2024. Namun, pada 2025, wacana perubahan kembali muncul. Ravisi ini tak lepas dari keinginan Pemkab Tulungagung untuk memaksimalkan potensi Pemasukan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Binti Luklukah, mengakui perubahan Perda ini memang sempat menimbulkan pro dan kontra. Namun pihaknya mendukung langkah Pemkab Tulungagung ketika ingin merubah aturan ini untuk meningkatkan PAD.
“Memang Perda ini baru berlaku di 2024, tapi kami melihat evaluasi efektivitasnya penting. Kalau memang ini langkah untuk mendorong PAD dan tidak memberatkan masyarakat, tentu kami mendukung,” ujarnya, Rabu (16/04/2025).
Proses perubahan hanya akan menyentuh dua pasal, yakni Pasal 8 dan Pasal 16, sehingga diperkirakan tidak memakan waktu lama. Tenggat pembahasan Perda ini ditargetkan rampung pada April 2025 sesuai arahan Kementerian Keuangan dan Kemendagri, mengingat keterlambatan bisa memicu sanksi administratif.
DPRD optimistis jika disahkan dan diterapkan kembali, sistem parkir berlangganan bisa berkontribusi hingga Rp8 miliar per tahun pada PAD Tulungagung. Saat terakhir digunakan, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp15 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp30 ribu untuk roda empat. Skema ini dianggap memberikan kepastian tarif serta mengurangi kebocoran retribusi.
“Kami hanya berharap jika kembali ke sistem berlangganan, tarif tidak naik, mengingat kondisi ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menilai sistem parkir berlangganan jauh lebih efektif dalam menyumbang PAD. Ia bahkan menyebut sektor parkir sebagai salah satu potensi besar yang harus dimaksimalkan dalam upaya peningkatan PAD dari berbagai lini.
Penerapan kembali aturan ini akan memberikan kelonggaran bagi kas daerah yang kini terimbas pengetatan keuangan.
“Salah satu target kami adalah optimalisasi PAD, termasuk dari retribusi parkir. Sistem berlangganan pernah terbukti menyumbang pendapatan lebih besar dan efisien,” pungkasnya.