Pixel Code jatimnow.com

Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!

Peristiwa Senin, 11 Nov 2024 10:20 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Ikhsan. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Ikhsan. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

jatimnow.com - Akun WhatsApp abal-abal alias palsu mengatasnamakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, gentayangan mencari korban.

Akun WhatsApp dengan nomor 0856-4966-0790, tanpa foto profil itu diketahui mengirim pesan secara acak dengan memperkenalkan diri sebagai Sekda Ikhsan dan mencoba meraih kepercayaan korban.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser, memastikan bahwa nomor tersebut bukanlah milik Sekda Ikhsan. Oleh sebab itu, Fikser meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada pesan yang mengatasnamakan pejabat.

"Itu adalah oknum yang mengatasnamakan Sekda Ikhsan. Nomor tersebut bukan nomor beliau. Kami minta warga Surabaya lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala aksi penipuan," ujar Fikser, Minggu (10/11/2024).

Fikser mengimbau kepada masyarakat bila menerima pesan atau telepon mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Pemkot Surabaya, dengan maksud meminta sesuatu, hal tersebut dipastikan adalah penipuan.

Warga surabaya juga diharapkan untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum bilamana mendapatkan pesan yang mencurigakan mengatasnamakan Pejabat Pemkot Surabaya.

“Jika ada permintaan atau maksud tertentu dalam pesan yang mengatasnamakan pejabat Pemkot, itu bisa dipastikan tidak benar,” tegasnya.

Selain itu, Fikser juga mengimbau seluruh pegawai Pemkot Surabaya, termasuk di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta masyarakat umum untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu melakukan verifikasi atas informasi yang diterima.

Pemkot Surabaya, kata Fikser tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut.

“Kami berharap masyarakat berhati-hati dan tidak langsung percaya. Pemkot Surabaya tidak bisa bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh tindakan oknum tersebut,” tutupnya.