Pixel Code jatimnow.com

Guru Tak Digaji 10 Bulan, DPRD Jember Minta Bupati Terpilih Evaluasi Dispendiik

Peristiwa Selasa, 17 Des 2024 20:37 WIB
Alfian Andri Wijaya saat menerima aduan dari Yanuar Sandi (Alfian for Jatimnow.com)
Alfian Andri Wijaya saat menerima aduan dari Yanuar Sandi (Alfian for Jatimnow.com)

jatimnow.com - Adanya guru yang disanksi Surat Keputusan (SK) yang ditangguhkan dan tidak mendapat gaji selama 10 bulan, anggota Komisi D DPRD Jember Alfian Andri Wijaya meminta Bupati Jember terpilih Gus Fawait mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan, Hadi Mulyono.

Saat meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Jember, Komisi D DPRD Jember mendapatkan jawaban kurang memuaskan dan bahkan, menyalahkan Guru Tidak Tetap (GTT) di SMPN 9 Jember Yanuar Sandi.

Guru tersebut mengungkap pada media, karena adanya dugaan pungli untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan di Jember.

Atas dasar itu, pihak sekolah menangguhkan SK Yanuar dan yang bersangkutan tidak mendapatkan gaji mulai bulan Maret hingga Desember 2024.

"Apapun dalihnya Kepala Dispendik, kalau menangguhkan sama saja, konsekuensinya yang bersangkutan tidak mendapatkan gaji dari Maret hingga Desember 2024. Dia punya keluarga," kata Alfian.

Politisi Gerindra mencontohkan, ibarat guru ini ada maling dan berteriak. Akan tetapi, karena teriakan inilah kemudian dia malah ditangkap polisi.

Jadi Alfian, karena menjaga nama baik lembaga atau institusi Dinas Pendidikan, lalu dia yang diberi sanksi

"Kan lucu, ini Dispendik sebagai pembina kepegawaian di satuan pendidikan, kok malah yang teriak maling yang ditangkap. Malah yang teriak ada pungli, malah dia yang diberi sanksi. Ini kan tidak sesuai nalar logika," ungkapnya.

Anggota Komisi D DPRD Jember ini menyesalkan tindakan sekolah atau Dinas Pendidikan.

"Kami berharap di akhir masa transisi, bupati terpilih nanti bisa mengevaluasi. Berarti ada yang salah dari mindset seorang kepala Dinas Pendidikan, kalau tetap seperti ini," ungkapnya.

"Ini perlu dievaluasi kepala dinas yang seperti ini menurut saya oleh Bupati terpilih nanti. Jangan arogan dalam menindak disiplin guru, tidak ada (beri) tahapan. Dispendik tidak mencari tahu, malah memberi sanksi," sambungnya.

Alfian menyesalkan tindakan dari pihak Dispendik, yang langsung memberi sanksi tanpa peringatan atau tahapan terlebih dahulu.

Padahal menurutnya, apa yang dilakukan Dispendik bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat, yang telah diatur pasal 28 Undang-undang 1945 yang sudah jelas tentang penyampaian pendapat dimuka umum.

"Kenapa gak kebebasan berbicara seorang guru itu dikekang, dengan alasan menciderai institusi lembaga jika berbicara tidak ada bukti. Seharusnya ditelusuri, ada bukti atau tidak," pesannya.

Dengan adanya ini, Alfian akan menyampaikan ini ke pimpinan fraksi, dan nanti seperti apa tindakan selanjutnya.