Pixel Code jatimnow.com

Non-ASN Jember Terancam Diberhentikan, Tim Advokasi Gus Fawait Buka Pengaduan

Peristiwa 8 jam yang lalu
Tim Advokasi dan Hukum di Posko Pengaduan Pegawai Non ASN (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Tim Advokasi dan Hukum di Posko Pengaduan Pegawai Non ASN (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Beredarnya kabar tentang ribuan non-ASN atau honorer di Jember yang terancam akan diberhentikan mendorong Tim Advokasi Pemenangan Muhammad Fawait (Gus Fawait) - Djoko Susanto membuka posko pengaduan.

Ada sekitar 4 ribu tenaga honorer yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Jember, dan yang tidak masuk dalam Data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), seperti yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ketua Tim Advokasi dan Hukum, Moh. Khoiron Kisan menyampaikan, ada 4.353 pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam data BKN, tidak dilaporkan ke BKPSDM Jember dan terancam akan diberhentikan.

“Saya mendengar, akan ada PHK massal terhadap pegawai honorer atau non-ASN di lingkungan Pemkab Jember. Jumlahnya mencapai 4 ribu lebih," katanya, di posko pengaduan Jalan Gajah Mada Kaliwates, Sabtu (18/1/2025).

Kabar tersebut membuat ia bersama tim merasa prihatin, sehingga bergerak untuk melakukan pendampingan dan advokasi terhadap non-ASN tersebut dan membuka posko pengaduan.

Rata-rata, pegawai non-ASN itu masuk dalam Pemkab Jember mulai tahun 2020 hingga 2024. Padahal pemerintah pusat sudah jelas melarang pemerintah daerah merekrut non-ASN.

"Pegawai non-ASN yang masuk itu mendapat SK Bupati melalui beberapa OPD. Ini sebuah kecerobohan yang dilakukan Bupati, yang melakukan pembiaran," ungkapnya.

Dengan adanya ribuan pegawai non-ASN yang terancam PHK massal, tim merasa terpanggil untuk melakukan pendampingan.

"Kami imbau dan berharap agar pegawai non-ASN yang tidak masuk data BKN bisa mengadu ke kami, kami jamin kerahasian datanya," tegasnya.

Kisan menyampaikan, para pegawai non-ASN yang tidak masuk database bisa mengadu secara online, dengan mengisi Google form yang sudah disiapkan, atau datang langsung ke Posko Rumah Aspirasi Pegawai non-ASN Pemkab Jember.

"Tidak perlu khawatir ada intimidasi dari tempatnya bekerja, karena kami akan menjaga rahasia identitas pelapor,” ulasnya.