Pixel Code jatimnow.com

Mahasiswa Tulungagung Gelar Aksi, Soroti Pemadaman Bergilir yang Dilakukan PLN

Peristiwa Kamis, 25 Jun 2026 08:47 WIB
Mahasiswa di Tulungagung saat menggelar aksi di depan gedung DPRD. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)
Mahasiswa di Tulungagung saat menggelar aksi di depan gedung DPRD. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Aliansi Mahasiswa Tulungagung menggelar aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (24/6/2026) sore. Mereka meminta agar pemerintah memberikan kompensasi atas dampak pemadaman listrik yang merugikan masyarakat terutama pelaku UMKM.

Koordinator Aksi, Hendra Nurdiansyah mengatakan ada beberapa tuntutan yang dilayangkan pada aksi demo kali ini. Salah satunya tentang fenomena pemadaman listrik yang berdampak bagi masyarakat. Dari hasil pemetaan pemadaman bergilir yang dilakukan oleh PLN membuat pelaku UMKM merugi. Salah satunya kelompok peternak ikan hias.

"Pemadaman listrik yang terjadi di Tulungagung membuat kelompok ternak ikan merugi," ujarnya.

Hendra menjelaskan, dalam dua hari pemadaman listrik membuat satu kelompok ternak ikan di Tulungagung harus merugi hingga Rp1,8 miliar. Jumlah tersebut tentu bukan nominal yang sedikit bagi kelompok peternak ikan.

"Kami semapat ngobrol dengan kelompok ternak ikan, mereka mengalami kerugian Rp1,8 miliar akibat dua hari pemadaman listrik," terangnya.

Oleh karena itu kedatangan mahasiswa ke gedung DPRD Tulungagung bertujuan untuk menyuarakan keluh kesah masyarakat atas dampak pemadaman listrik. Mahasiswa mendesak agar PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pelayanan kelistrikan di Tulungagung.

"Kami medesak PLN melakukan pendataan rinci dan terbuka atas dampak kerugian ekonomi yang dialami UMKM dan masyarakat akibat pemadaman listrik," jelasnya.

Selain itu, mahasiswa menunut kompensasi dan pertanggungjawaban yang adil sesuai Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di dalam aturan tersebut menyatakan bahwa konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Aturan tersebut juga menjelaskan secara gamblang bahwa konsumen memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

"Kami meminta pemerintah daerah untuk aktif mengawasi dan mengevaluasi kualitas pelayanan kelistrikan agar sesuai standar pelayanan publik," pungkasnya.