Pixel Code jatimnow.com

Kejari Lamongan Eksekusi 3 Tersangka Korupsi RPH Unggas

Patroli Rabu, 23 Apr 2025 16:20 WIB
Mantan Kepala Disnakeswan Lamongan, MW saat dieksekusi Kejari Lamonan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Mantan Kepala Disnakeswan Lamongan, MW saat dieksekusi Kejari Lamonan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengeksekusi tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) anggaran 2022.

Diperiksa selama kurang lebih 3 jam, tersangka yakni MW dan DMA ditahan di Lapas kelas IIB Lamongan dan SA akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasi Pidsus, Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menyebut bahwa tiga tersangka memiliki peran berbeda dalam pusaran dugaan korupsi RPHU senilai Rp6 miliar tersebut.

Salah satunya yakni MW selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan atau kuasa pengguna anggaran yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kemudian SA sebagai direktur perusahaan dan DMA berperan pelaksana kegiatan pembangunan RPHU.

"Kita lakukan penahanan kepada tiga tersangka, tersangka SA ditahan di Surabaya karena mengajukan Justice Collaboration dan meminta hak pemisahan tempat penahanan tempat menjalani pidana," katanya, Rabu (23/4/2025).

Akibat Korupsi pembangunan rumah pemotongan hewan unggas (RPH-U) pada tahun anggaran 2022 tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp331.616.854. 

“Total kerugian saat ini kurang lebih Rp331 Juta,” terangnya. 

Dari tangan tersangka, Kejaksaan Negeri Lamongan berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 53 dokumen, satu buah ponsel, dan uang tunai senilai Rp. 88.193.997.