Anggota Polres Trenggalek Dipecat karena Disorientasi Seksual
Patroli 18 jam yang lalujatimnow.com - Seorang anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ diberhentikan dengan tidak hormat karena disorientasi seksual. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di halaman Mapolres Trenggalek kemarin.
Dalam upacara tersebut Bripda LQ memilih tidak hadir. Berdasarkan hasil sidang yang dilakukan Bidpropam Polda Jatim, Bripda LQ terbukti melakukan disorientasi seksual.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengatakan pihaknya hanya melakukan putusan dari Bidpropam Polda jatim. Untuk penanganan kasus dan proses persidangan sepenuhnya dilakukan oleh Paminal dan Bidpropam Polda. Proses penanganan kasus ini sudah dilakukan sekitar setahun lalu.
"Kita hanya melakukan upacara PTDH saja berdasar putusan dari Polda Jatim," ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Bripda LQ terbukti melakuka tindakan yang melanggar norma agama maupun norma sosial. Dalam putusan Polda Jatim, diketahui Bripda LQ melakukannya bersama anggota lain. Ridwan menjelaskan anggota tersebut bukan dari Polres Trenggalek.
"Kami tidak tahu persis berapa kali melakukan, karena yang bersangkutan tidak mengakui secara keseluruhan, tapi yang terbukti dengan salah satu anggota lain itu sekali dan anggota tersebut bukan dari Polres Trenggalek," tuturnya.
Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda LQ tersebut sebenarnya sudah sering disosialisasikan. Mereka mendapat pejelasan terkait resiko serta sanksi PTDH terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disorientasi seksual. Ridwan berharap kasus ini menjadi evaluasi bersama dan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran serupa.
"Jangan ada lagi yang melakukan pelanggaran seperti ini," pungkasnya.