Pixel Code jatimnow.com

Tim Jaka Tingkir Bekuk Maling Motor di Lamongan, Telah Beraksi 29 TKP

Patroli Kamis, 12 Jun 2025 17:35 WIB
Pengembalian motor curian kepada korban ranmor oleh Kapolres Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Pengembalian motor curian kepada korban ranmor oleh Kapolres Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Lamongan mengamankan seorang maling motor ulung yang telah beraksi di 29 lokasi berbeda.

Kasus curanmor ini berhasil diungkap Tim Jaka Tingkir, Satreskrim, Polres Lamongan, setelah mendapat banyaknya aduan masyatakat terkait kehilangan motor.

S (47) warga Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan. Pelaku berhasil terlacak dan diamankan di Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran, pada Jumat (6/6/2025).

"Aksi pencurian kendaraan bermotor ini dilakukan seorang diri, memanfaatkan kelengahan korban, biasanya pagi hari saat Shalat Subuh," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis (12/6/2025).

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 10 unit motor hasil curian beserta kunci T dan 3 anak mata kunci. Sementara motor hasil curian lainya dijual dengan sistem COD (Cash On Delivery).

"Barang bukti kita amankan 10 unit motor dari tangan pelaku," ujar Kapolres.

Data yang dihimpun, total 29 titik lokasi pencurian diantaranya 10 TKP di Kecamatan Babat, 15 TKP di Kecamatan Maduran, masing 1 TKP di Sekaran dan Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro dan Jombang.

Usai pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan mengembalikan motor curian ke para korban.

Aksi pencurian S benar-benar meresahkan, selain beraksi berulang kali. Kelihaian S dalam mencuri motor terlihat kala ia berhasil beraksi di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Lamongan. Di rumah korban Mukhlisotin itu, pelaku berhasil menggasak 2 motor milik korban.

"Pesan saya lebih waspada lagi, bahwa kejahatan seperti ini (Ranmor) sangat kerap terjadi. Semoga dengan ini, bisa menjadi pelajaran bersama untuk senantiasa menjaga barang berharga," beber Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku, terancam pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud di Pasal 361 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.