Pixel Code jatimnow.com

Kata Pengamat soal Penyegelan Sejumlah Lahan Parkir Swalayan di Surabaya

Pemerintahan 17 jam yang lalu
Contoh himbauan parkir di salah satu gerai F&B di Surabaya (foto: Ni'am/jatimnow.com)
Contoh himbauan parkir di salah satu gerai F&B di Surabaya (foto: Ni'am/jatimnow.com)

jatimnow.com - Langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel lahan parkir di sejumlah toko swalayan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda), menuai respons dari berbagai pihak. 

Salah satunya datang dari Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Sosiolog dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Andri Arianto.

Andri menegaskan bahwa keresahan warga Surabaya atas maraknya juru parkir (jukir) liar memang tak dapat dipungkiri. Ia menilai fenomena ini sudah mengarah pada praktik pungutan liar (pungli).

"Jika ada warga pergi ke minimarket dengan kebutuhan ATM Bank atau belanja kebutuhan dengan nilai yang kecil, misal Rp10 ribu, kemudian harus membayar parkir kendaraan bermotor dengan keterpaksaan nilai yang lebih dari 10 persen total belanja," ujar Andri, Jumat (13/6/2025).

Andri mengatakan bahwa keberadaan jukir liar kerap merasa memiliki kuasa karena adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat maupun organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Jika tidak ditindak secara serius, ia menilai hal ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah.

"Fenomena juru parkir liar di Surabaya adalah fenomena pungli dan merasa memiliki kuasa atas perlindungan aparat maupun ormas tertentu. Jika tidak segera ditindak maka menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah," tegasnya.

Andri berpendapat bahwa teguran langsung yang dilakukan oleh Wali Kota Eri Cahyadi terhadap parkir liar merupakan langkah awal yang baik dan menunjukkan kepedulian pemerintah dalam melindungi warganya.

"Teguran langsung oleh Wali Kota Surabaya terhadap parkir liar khususnya di minimarket Surabaya, merupakan langkah baik sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi warganya," katanya.

Penyegelan salah satu swalayan di Surabaya (foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)Penyegelan salah satu swalayan di Surabaya (foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)

Selain itu, Andri juga menyoroti lemahnya posisi warga dan kurangnya informasi publik tentang penyelenggaraan parkir yang memberi ruang bagi praktik jukir liar terus berlangsung.

"Ketidakberdayaan warga Kota Surabaya dan pengguna kendaraan bermotor terhadap juru parkir liar dan kurangnya informasi atas penyelenggaraan perparkiran yang membuat semakin leluasanya juru parkir liar," ujarnya.

Andri menggarisbawahi bahwa tukang parkir liar sejatinya tidak memiliki dasar hukum. Lebih dari itu, tindakan mereka dinilainya juga termasuk pungli yang merupakan bentuk kecil dari tindakan koruptif.

"Teguran lisan dan langsung oleh Wali Kota Surabaya sebenarnya masih langkah awal, yang kemudian wajib ditindaklanjuti oleh dinas pemerintahan terkait dengan tindakan peringatan tertulis, sanksi, hingga menjadi tindak pidana ringan yang diselenggarakan penertiban berikutnya nanti diatur oleh Polrestabes Surabaya," tegasnya.

Sebelumnya Wali Kota Eri Cahyadi mengungkap bahwa pihaknya terus menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terkait jukir liar di toko swalayan. Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa tempat usaha harus memiliki tempat parkir.

"Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda No 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa dalam pasal 14 Perda No 3 Tahun 2018, disebutkan jika penyelenggara tempat parkir 'di luar ruang milik jalan' wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan. Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam dan mengenakan tanda pengenal.

“Di ayat 14 Perda 3/2018 berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga semua tempat usaha harus memiliki itu,” tegasnya.

Wali Kota Eri menyebut bahwa kewajiban terkait penyediaan lahan parkir bagi toko swalayan juga diatur dalam Perda 1/2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dalam Perda ini disebutkan, bahwa pemilik usaha minimarket wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi.

"Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakan identitas,” pungkasnya.