Pixel Code jatimnow.com

Pemkot Surabaya Gratiskan UMKM Jualan di Swalayan: Air dan Listrik Ditanggung

Pemerintahan 8 jam yang lalu
Pernyataan Eri usai pertemuan dengan Aprindo (foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)
Pernyataan Eri usai pertemuan dengan Aprindo (foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - UMKM di Surabaya kini boleh berjualan di depan swalayan atau toko modern. Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan menanggung biaya listrik dan air.

Kabar bahagia ini disepakati Eri setelah pertemuan dengan perwakilan pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang membahas peraturan perparkiran di toko swalayan.

"Akan tetapi, terkait sampahnya itu (ditanggung) toko modern," ucap Eri Cahyadi, Rabu (18/6/2025).

Eri menegaskan, UMKM yang digratiskan biaya listrik dan airnya ini wajib terdaftar di kelurahan dan kecamatan. Sebab, ada beberapa kategori dan kategori UMKM tertentu.

"Karena kalau tidak melalui kelurahan dan kecamatan, toko modern (swalayan) akan bingung, karena semua minta usul untuk masuk. Oleh karena itu, harus ada petugas dari kelurahan dan toko modern mengumpulkan (UMKM) siapa yang mau masuk kemudian nanti diundi, nah itu fair,” jelas Eri.

Penggratisan tarif pada lahan, listrik, dan air ini hanya berlaku bagi pelaku usaha UMKM, bukan untuk di bidang franchise. Karena Pemkot Surabaya ingin, area parkir di toko swalayan bisa dimanfaatkan oleh warga miskin untuk menggerakkan perekonomian ke depannya. 

"Karena tempatnya itu terbatas, maka dari itu nanti akan kita kumpulkan, kita ambil yang kehidupannya paling bawah (penghasilan minim) maka akan kita berikan kesempatan gratis. Pemkot dan toko modern hadir di sana untuk memberikan penyelesaian mengurangi kemiskinan,” tegasnya.

Perwali Parkir Terbit

Surabaya Gratis ParkirSurabaya Gratis Parkir

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan payung hukum tentang aturan parkir di Surabaya, aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. 

Dalam Perwali Surabaya Nomor 116 tahun 2023 Pasal 5 ayat 4 disebutkan, bahwa dalam penyediaan area parkir yang proporsional, pengelola toko swalayan dapat memanfaatkan area parkir dimaksud untuk penyediaan lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro dengan memperhatikan ketentuan terkait penyelenggaraan perparkiran di daerah. 

Sedangkan di dalam ayat 5 disebutkan, bahwa penyedia lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipungut biaya sewa. Dengan adanya perwali dan perda itu, lanjut Eri, sehingga Surabaya bisa memutus rantai kemiskinan dan pengangguran terbuka. 

"Dimana disebutkan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023, toko modern itu membantu mengurangi kemiskinan pada waktu itu. Dengan apa? Yakni memberikan kesempatan kepada semua orang warga Surabaya yang dia itu sebagai UMKM tapi (produk) yang dia jual sendiri, contoh seperti pedagang Soto, Es Degan dan sebagainya itu, nah itu bisa di tempatnya (area parkir) toko modern,” kata Wali Kota Eri.