Korupsi RSUD dr Iskak Tulungagung, Kejari Tetapkan Dua Orang Tersangka
Peristiwa 4 jam yang lalujatimnow.com-Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), di RSUD dr Iskak Tulungagung. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi tahun 2022-2024. Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung, Yudi Rahmawan (60) dan Staf Keuangan Renny Budi Kristanti. Dari hasil penghitungan mereka melakukan korupsi hingga Rp4,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno menerangkan pihak Pemkab mengeluarkan kebijakan keringanan pemmbayaran biaya di RSUD dr Iskak bagi warga yang tidak mampu. Mereka cukup menyerahkan SKTM yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. Setelah itu pihak rumah sakit akan menghitung besaran sisa keringanan yang pasien bayarkan.
"Ternyata uang yang dibayarkan pasien ini tidak diserahkan ke kas dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Dari hasil penyidikan Yudi terbukti memerintahkan kepada Reny untuk menyisihkan uang yang dibayarkan oleh pasien tersebut. Meskipun begitu Yudi membantah hal ini namun Renni mengakui mendapat perintah untuk melakukannya. Penyidik kejaksaan juga menemukan adanya bukti transfer di rekening tersangka.
"Seharusnya uang tersebut dimasukkan ke kas rumah sakit, tapi tersangka meminta untuk dipisahkan dan ditransfer ke rekeningnya ,selain itu ada juga yang diserahkan secara cash" tuturnya.
Terdapat 38 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Yudi sendiri diketahui telah pensiun sedangka Renni masih tercatat sebagai ASN di rumah sakit tersebut. Dari hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,3 miliar. Pihak Kejaksaan sendiri masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemana saja aliran dana korupsi ini dibagikan.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, kita masih lakukan pengembangan," pungkasnya.