Pria Tanpa Identitas di Tulungagung Tewas Usai Tertemper Kereta Api Brawijaya
Peristiwa 4 jam yang lalujatimnow.com - Seorang pria tanpa identitas tewas tertemper Kereta Api (KA) Brawijaya Nomor 38 relasi Gambir–Malang, di jalur rel KM 140, Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Selasa (07/07/2026) dini hari. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan evakuasi. Saat ini jenazah korban sudah dibawa ke RSUD dr Iskak Tulungagung untuk proses identifikasi.
Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait peristiwa tersebut sekitar pukul 02.30 WIB. Personel Polsek Rejotangan kemudian langsung menuju lokasi bersama petugas terkait untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 01.41 WIB petugas jaga perlintasan kereta api JPL 223 melihat seorang laki-laki berjalan di atas rel kereta api dari arah barat menuju timur.
“Saksi telah berupaya memperingatkan agar yang bersangkutan turun dari rel kereta api, namun peringatan tersebut tidak diindahkan," ujarnya.
Selanjutnya petugas perlintasan menghubungi petugas JPL 222 untuk melakukan pemantauan melalui kamera pengawas (CCTV). Namun karena kondisi malam yang gelap, keberadaan orang tersebut tidak dapat dipastikan.
Sekitar pukul 01.56 WIB, Pusat Pengendalian Operasi (PUSDAL) menginformasikan melalui radio adanya kecelakaan kereta api di wilayah Desa Buntaran. Kepala Stasiun Rejotangan bersama petugas kemudian melakukan pengecekan di lokasi.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan seorang pria tanpa identitas dalam keadaan meninggal dunia setelah tertemper KA Brawijaya Nomor 38 relasi Gambir–Malang. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sobekan kaos berwarna hitam yang diduga dikenakan korban saat kejadian.
“Petugas telah melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban untuk penanganan lebih lanjut serta proses identifikasi", tuturnya.
Polsek Rejotangan mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api selain untuk kepentingan yang diperbolehkan, serta selalu mengutamakan keselamatan dengan mematuhi peraturan di kawasan perkeretaapian guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.