Pixel Code jatimnow.com

Aktivitas PT SJL Bikin Gaduh, DPRD Surabaya: Proses Hukum

Pemerintahan 8 jam yang lalu
DPRD Surabaya bersama DPRD Jatim, DPR RI hingga jajaran pemkot sidak ke PT SJL (foto: Yona for jatimnow.com)
DPRD Surabaya bersama DPRD Jatim, DPR RI hingga jajaran pemkot sidak ke PT SJL (foto: Yona for jatimnow.com)

jatimnow.com – Aktivitas PT Suka Jadi Logam (SJL) membuat gaduh warga Kelurahan Kandangan, Benowo, Surabaya. Hal ini mendapat atensi dari DPRD Surabaya. DPRD mendesak PT SJL di proses secara hukum jika aktivitasnya terbukti mengganggu warga.

Dalam inspeksi mendadak (sidak), Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko, bersama DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendengar langsung keluhan warga. Nampak hadir Wakil Wali Kota Surabaya Armuji hingga Camat Benowo turut menyaksikan.

Menurut Yona, sapaan akrab Yona Bagus, warga didekat PT SJL banyak yang mengeluh tentang polusi yang dihasilkan dari aktivitas peleburan emas dari perusahaan tersebut. 

Bau yang menyengat membuat warga berontak. Tak jarang, mereka juga mengeluh sakit dan sesak nafas akibat perusahaan yang berlokasi di Wisma Tengger, RT 04 RW 06 tersebut.

"Puskesmas harus mengambil sampel kesehatan warga. Jika terbukti mereka mengalami batuk atau efek samping lain akibat aktivitas peleburan, maka itu sudah cukup menjadi alat bukti untuk memproses perusahaan ini secara hukum," ucap Yona, kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Yona menyebut, aksi protes oleh warga ini sudah dilakukan berkali-kali. Namun, tak ada tindakan tegas dari Pemkot Surabaya. Mereka curiga ada orang dalam yang sengaja menutup telinga.

Padahal, jika pencemaran ini melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan, maka pemerintah memiliki dasar kuat untuk memberikan sanksi pada perusahaan.

"Jika terbukti bahwa asap yang mengganggu kenyamanan warga diduga dikeluarkan oleh aktivitas produksi peleburan emas dari PT SJL, maka aktivitas produksi ini harus dihentikan karena PT SJL sudah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya itu.

"Selain itu, PT SJL juga berpotensi melanggar UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023. Bahkan, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 99 Tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang PPLH juga bisa dikenakan," jelasnya, menambahkan.

Sebelumnya, warga Wisma Tengger, Benowo, melaporkan bau menyengat yang muncul sejak November 2024, diduga berasal dari aktivitas peleburan emas di PT SJL. 

Bau tersebut memicu keluhan kesehatan seperti batuk, sesak napas, dan iritasi tenggorokan, terutama pada anak-anak dan lansia.

Pemkot Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memberikan surat peringatan dan meminta PT SJL melakukan uji emisi serta memperbaiki sistem pengelolaan limbah. 

Namun, hasil sidak terakhir menunjukkan masih ada aktivitas di dalam pabrik meski Satpol PP sudah melakukan penyegelan pada awal Juli 2025.