Mau Jadi Samurai, Pria di Surabaya Ini Malah Jadi Tahanan
Peristiwa 5 jam yang lalujatimnow.com - Mau jadi Samurai, pria di Surabaya ini malah jadi tahanan. Dia adalah Fredy Adi Utomo. Kini harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan upaya intimidasi terhadap warga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi mendakwa Fredy dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam dakwaannya, JPU Deddy Arisandi menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu, Mei 2025, di sebuah toko kelontong di Jalan Rangkah, Surabaya. Terdakwa diduga membawa sebilah senjata tajam jenis pedang yang disimpan dalam kantong plastik.
“Saat itu terdakwa berpura-pura menjadi pembeli. Namun saat pemilik toko, tengah menghitung harga barang, terdakwa tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkan ke bagian dada saksi dengan maksud menakut-nakuti dan memaksa agar menyerahkan handphone miliknya,” ujar JPU Deddy Arisandi saat membacakan dakwaan.
Beruntung, pemilik toko sempat melakukan perlawanan dengan mengambil tongkat kayu, sehingga Fredy gagal melancarkan aksinya dan melarikan diri. Pemilik toko kemudian berteriak "maling-maling" dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari.
Polisi berhasil menangkap Fredy Adi Utomo di Ploso V sekitar pukul 00.30 WIB. Barang bukti berupa sebilah pedang bergagang besi sepanjang sekitar 60 cm turut diamankan.
“Perbuatan terdakwa jelas melanggar hukum dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa hak adalah tindakan yang sangat membahayakan,” tegas Deddy Arisandi.
Atas perbuatannya, Fredy Adi Utomo terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.