Pixel Code jatimnow.com

Komplotan Ganjal ATM Asal Lampung Dibekuk Polres Lamongan, Sasar Jatim-Jateng

Patroli Rabu, 22 Okt 2025 16:30 WIB
Ungkap kasus pengurian dengan pemberatan ganjal atm oleh Polres Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Ungkap kasus pengurian dengan pemberatan ganjal atm oleh Polres Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Lamongan bekuk komplotan ganjal ATM yang beraksi di Toko Ritel Modern di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Empat pelaku diamankan di Yogyakarta.

Keempat pelaku beraksi cukup lihai dengan memiliki peran berbeda-beda. Di antaranya bertugas untuk mengelabui korban.

Kasus ini ditangani Polres Lamongan setelah mendapat laporan dari korban YS (35) warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Semula, pelaku mencari mesin atm Bank BCA yang berada di dalam Alfamart, kemudian pelaku menunggu di dalam mobil. Setelah mengincar korbannya, pelaku pertama yakni MS bertugas memasang tusuk gigi di atm, kemudian rekanya AS bertugas melihat pin atm korban, kemudian NS mengambil tusuk gigi, kemudian Y berperan sebagai sopir mobil yang digunakan komplotan.

Semua pelaku menyamar sebagai nasabah dan hendak mengambil uang di ATM yang sama dengan korban.

"Para pelaku menawarkan bantuan, saat melihat korban lengah pelaku kemudian menukar kartu atm korban dengan atm yang sudah dimodifikasi," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, Rabu (22/10/2025).

Setelah berhasil memperdayai korban, para pelaku kemudian pergi dan menggasak isi atm senilai Rp9,3 juta secara bertahap 7 kali transaksi di atm berbeda.

"Pelaku melancarkan aksinya di 5 lokasi berbeda antara lain, Lamongan, Surabaya, Sleman Yogyakarta, dan dua TKP di Jawa Tengah," lanjut Kapolres.

Usut punya usut keahlian mereka dipelajari dari Youtube, dan beroperasi dengan berpindah-pindah tempat atau mobile.

"Semua pelaku berasal dari Provinsi Lampung," tuturnya.

Atas perbuatanya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.