Pixel Code jatimnow.com

Imigrasi Kediri Deportasi Pria Asal Turki, Overstay Usai Nikahi Gadis Jombang

Peristiwa 7 jam yang lalu
Pendeportasian BY, WN asal Turki oleh Imigrasi Kediri. (Foto: Imigrasi Kediri/jatimnow.com)
Pendeportasian BY, WN asal Turki oleh Imigrasi Kediri. (Foto: Imigrasi Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi warga negara Turki berinisial BY karena melanggar aturan keimigrasian berupa tinggal melebihi batas izin tinggal yang ditentukan (overstay).

Warga negara Turki tersebut terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tinggal melebisi batas waktu izin tinggal selama 60 hari.

BY diketahui memasuki wilayah Indonesia pada 19 Juni 2025 melalui Bandara Juanda, Surabaya, menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan menikahi pacarnya yang berkewarganegaraan Indonesia berinisial NAF, yang dikenalnya melalui media sosial Instagram. Selama 15 hari, BY tinggal di rumah saudara NAF di Jombang.

Pada 4 Juli 2025, BY dan NAF resmi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Jombang. Setelah menikah, BY memilih menetap di Jombang bersama istrinya. Ia sempat memperpanjang izin tinggal selama 30 hari hingga 17 Agustus 2025. Selama berada di Indonesia, BY tidak bekerja dan hanya mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Turki.

Setelah masa izin tinggalnya berakhir, BY menyadari telah melewati batas waktu yang diperbolehkan. Ia kemudian mendatangi Kantor Imigrasi Kediri untuk mencari tahu konsekuensi hukumnya. Petugas layanan warga negara asing menjelaskan mengenai biaya beban overstay per hari dan batas maksimal 60 hari sebelum dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Dibantu oleh istrinya, BY berusaha mencari biaya untuk membayar beban overstay dan membeli tiket kepulangan ke Turki. Ia bahkan sempat mencoba meninggalkan Indonesia menuju Singapura melalui Bandara Juanda, Surabaya, dengan harapan peraturan di Imigrasi bandara berbeda dari Kantor Imigrasi Kediri. Namun, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mencegah keberangkatannya karena BY tidak mampu membayar biaya beban overstay. Akhirnya, ia batal berangkat dan kembali ke Jombang.

BY kemudian kembali melapor ke Kantor Imigrasi Kediri bersama istrinya, mengakui bahwa dirinya telah overstay selama 61 hari dan siap menerima konsekuensi hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada Selasa, 21 Oktober 2025, BY ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu proses deportasi.

“Saya berpesan khususnya kepada warga negara Indonesia yang hendak menjalin hubungan dengan warga negara asing untuk lebih selektif, baik bagi yang akan mengikuti pasangannya ke luar negeri maupun yang akan mengajak pasangannya untuk tinggal di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, dalam keterangannya secara tertulis, pada Sabtu (1/11/2025).

Pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Kediri, BY dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan kode penerbangan TK57 rute Jakarta–Istanbul. Nama BY juga dimasukkan dalam daftar penangkalan.

“Kami juga berharap masyarakat dapat melaporkan jika menemukan orang asing dengan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum," harapnya.

"Laporan dapat disampaikan melalui hotline WhatsApp Kantor Imigrasi Kediri di 0812-4921-8377, aplikasi APOA di laman https://apoa.imigrasi.go.id, atau melalui media sosial @imigrasi_kediri di Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok. Setiap laporan dari masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti,” tutup Frizky, sapaan akrabnya.