Imigrasi Kediri Deportasi 2 WN Tiongkok, Tempat Kerja Beda dengan Nama Penjamin
Peristiwa Rabu, 29 Apr 2026 14:45 WIBjatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial QM dan LQ. Mereka terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya melakukan aktivitas kerja di perusahaan yang tidak sesuai dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen keimigrasian. Secara rinci, QM dan LQ tercatat memiliki penjamin Izin Tinggal Kunjungan dari perusahaan B, namun dalam praktiknya mereka justru berkegiatan di perusahaan A.
"Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Humas Kantor Imigrasi Kediri, Atika Ariyanti Saraswati, melalui rilisnya yang diterima redaksi, pada Rabu (29/4/2026).
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap direktur perusahaan A, pihaknya mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan Tenaga Kerja Asing di perusahaannya. Pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan telah diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri.
"Imigrasi tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal. Imigrasi juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara," tandasnya.